Scroll Untuk Lanjut Membaca

GORONTALO, BTN — Persoalan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir masa berlakunya di Desa Taula’a, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Dugaan penguasaan dan transaksi atas tanah tersebut kini mendapat perhatian langsung Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, tim Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang dipimpin langsung Bupati Gorontalo Sofian Puhi, bersama jajaran TNI dan Polri, turun meninjau lokasi tanah HGU yang dipersoalkan masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Aten Sunge selaku perwakilan masyarakat Taula’a menyerahkan barang bukti berupa foto kepada Bupati Gorontalo Sofian Puhi.

Menurut Aten, foto tersebut diduga memperlihatkan penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan pembayaran harga tanah. Dalam foto itu, menurut keterangannya, terdapat seorang pria bernama Apin P. Dehi, yang disebut Aten sebagai kakak kandung Kepala Desa Taula’a, Iksan P. Dehi.

Aten menyerahkan foto tersebut agar dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai dugaan transaksi tanah HGU tersebut.

“Foto ini kami serahkan langsung kepada Bupati sebagai bukti yang kami miliki. Di dalam foto tersebut ada Apin P. Dehi yang kami kenal sebagai kakak kandung Kepala Desa Taula’a. Foto itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang harga tanah,” ujar Aten.

Menurut Aten, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi penguasaan fisik tanah. Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri status HGU, riwayat penguasaan, pihak-pihak yang melakukan transaksi, hingga aliran uang yang diduga berasal dari jual beli tanah.

Ia mengaku kecewa apabila tanah HGU yang masa berlakunya telah berakhir justru masih dikuasai pihak tertentu dan sebagian diduga telah diperjualbelikan kepada masyarakat dari desa tetangga.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau benar masa HGU sudah berakhir, harus jelas siapa yang berhak menguasai dan mengelola tanah tersebut. Jangan sampai tanah yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru menjadi objek transaksi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Turunnya Bupati Gorontalo bersama jajaran TNI dan Polri ke lokasi menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap peninjauan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Masyarakat juga meminta agar setiap dugaan transaksi tanah diperiksa secara transparan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Taula’a Iksan P. Dehi maupun Apin P. Dehi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan transaksi dan foto yang diserahkan Aten Sunge kepada Bupati Gorontalo. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pewarta: Ahmad Tuliabu