SALAKAN – BTN 17/12/2025-Setelah bungkam di tengah riuh keluhan warga, Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara. Namun, alih-alih membawa kabar sejuk, penjelasan manajemen justru memicu tanda tanya besar.
Apakah kenaikan ini murni demi pelayanan, atau sekedar menutupi ketidakefisienan operasional yang dibebankan ke kantong pelanggan?
Manajemen berdalih bahwa kenaikan sebesar Rp600 per meter kubik (dari Rp1.200 ke Rp1.800) adalah angka yang “terukur”. Namun, jika dilihat secara persentase, ini merupakan lonjakan 50%. Bagi masyarakat kecil, angka ini bukanlah sekedar recehan, melainkan tambahan beban di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok lainnya.
Meski Dirut PDAM mengeklaim tarif ini masih jauh di bawah batas bawah Provinsi (FCR) yang sebesar Rp2.798,89, publik patut bertanya,Layakkah kualitas air yang diterima pelanggan dihargai dengan kenaikan sebesar itu?
*Dalam keterangannya, manajemen memagari diri dengan Pergub Sulteng No. 34 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2025.*
Dirut PDAM menekankan bahwa sejak 2016 tarif tidak pernah naik.
Namun, publik yang kritis tentu tidak akan menelan mentah-mentah alasan
“sudah sesuai prosedur” atau “sudah dibahas di DPRD?. Proses administratif di atas kertas seringkali berbanding terbalik dengan kenyataan pahit di keran air warga.
Apakah pembahasan dengan OPD dan DPRD tersebut benar-benar melibatkan partisipasi publik yang luas, atau hanya sekedar formalitas “ketok palu” di balik meja?
Dirut PDAM menyampaikan undangan terbuka untuk media datang ke kantor dan melihat rincian teknis.
“Kami siap memaparkan rincian hitungan teknis secara transparan,” ujarnya.
Sikap ini memicu skeptisisme. Mengapa data transparansi tersebut tidak dibuka secara gamblang ke publik melalui kanal digital atau media massa sejak awal?
Mengajak Media di kantor PDAM dinilai sebagai langkah defensif yang tidak efektif bagi keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya.
Kini, bola panas ada di tangan masyarakat Banggai Kepulauan. Apakah klaim “subsidi” dan “keterjangkauan” yang digaungkan PDAM masuk akal di tengah kualitas distribusi air yang masih sering dikeluhkan?
Ataukah ini hanyalah retorika manajemen untuk melegitimasi kebijakan yang dipaksakan?
Satu hal yang pasti, Rakyat tidak butuh deretan pasal regulasi, rakyat butuh air lancar dengan harga yang tidak mencekik leher.
Jika tarif naik karena “kebutuhan operasional,” apakah PDAM sudah diaudit kinerjanya? Jangan sampai masyarakat disuruh bayar mahal untuk menanggung kerugian akibat kebocoran atau manajemen yang boros.
Apakah ada jaminan kualitas air meningkat setelah tarif naik 50% Mengapa kenaikan ini dilakukan justru di tahun 2025? Apakah ada kaitannya dengan target pendapatan daerah yang dipaksakan?tutup warga yang kesal,
Jein






