LUWUK, SULAWESI TENGAH –BTN 11/01/2026- Profesionalisme Polres Banggai berada di titik nadir. Komitmen Polri “Presisi” yang diagung-agungkan tampaknya hanya menjadi slogan kosong di wilayah ini. Penanganan kasus laporan Erwin Nayoan (LP/B/11/2024/SPKT/POLSEK NUHON) yang mandek selama dua tahun kini justru berlanjut dengan drama administratif yang memuakkan dan diduga penuh rekayasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Setelah membiarkan laporan warga membeku selama 24 bulan, Polres Banggai tiba-tiba “terbangun dari tidur” dengan cara yang sangat tidak terhormat. Alih-alih memberikan kepastian hukum, penyidik justru mempertontonkan sirkus birokrasi yang menghina nalar publik.

​Surat undangan Gelar Perkara pertama (No. B/ /XI/RES.1.24./2025/Satreskrim) adalah bukti nyata bobroknya manajemen administrasi. Surat yang menjadwalkan gelar perkara pada 13 November 2025, baru sampai ke tangan Pelapor pada 17 November 2025. Empat hari setelah acara bubar! Apakah ini kelalaian, atau kesengajaan untuk memastikan Pelapor tidak hadir?

​Kejanggalan tidak berhenti di situ. Seolah ingin melengkapi lelucon ini, undangan kedua dikirimkan dengan cara yang lebih liar. Surat baru diterima Pelapor pada pukul 22.00 WITA pada hari H pelaksanaan (1 Desember), itu pun hanya dititipkan di sebuah warung.

​“Apakah Polres Banggai sudah beralih fungsi menjadi jasa kurir amatir? Mengirim undangan hukum di tengah malam dan menitipkannya di warung adalah penghinaan terhadap martabat institusi kepolisian dan hak konstitusional warga negara,” cetus kakak korban Hermanius Burunaung dengan nada geram.

​Drama pengiriman surat yang ugal-ugalan ini memicu kecurigaan besar, Apakah ada main mata antara oknum penyidik dengan pihak terlapor?

​Patut diduga, rentetan prosedur “ajaib” ini adalah upaya sistematis untuk menciptakan alibi agar kasus ini bisa digugurkan. Dengan skenario Pelapor dianggap mangkir, penyidik memiliki alasan “legal” untuk mendiamkan atau menghentikan kasus ini dengan dalih kurang bukti atau prosedur yang tidak terpenuhi.

​Erwin Nayoan menegaskan bahwa dirinya tidak butuh seremoni formalitas yang dipaksakan. Masyarakat Banggai butuh keadilan nyata, bukan sekedar kertas undangan yang datang terlambat.

​” dua tahun laporan saya jadi pajangan. Sekarang tiba-tiba dihidupkan dengan cara-cara kotor. Jika Kapolres Banggai yang baru ini tidak mampu menertibkan bawahannya yang bekerja seperti amatiran, maka wajar jika publik bertanya,Ada apa di balik meja penyidik?” tegasnya.

Erwin Nayoan sebagai ​Pelapor mendesak Kapolda Sulteng untuk segera turun tangan memeriksa oknum-oknum di Polres Banggai yang diduga sengaja mempermainkan prosedur hukum. Jangan biarkan hukum tumpul dan menjadi barang dagangan di bawah meja!

​Hukum bukan untuk dipermainkan, apalagi dititipkan di warung.

Pimpinan Redaksi, HERMANIUS Burunaung.