​PATI, BTN — 15 Januari 2026 – Memasuki awal tahun 2026, awan hitam masih menggelayuti demokrasi di Kabupaten Pati. Kasus penetapan Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto sebagai tersangka pasca-aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025 lalu bukan sekedar residu persoalan lalu lintas, melainkan bukti nyata betapa tipisnya kuping kekuasaan di daerah ini. Pemblokiran jalan selama 15 menit di jalur Pantura kini menjadi monumen peringatan tentang bagaimana negara lebih memilih memborgol kritik daripada mengevaluasi kebijakan pajak 250% yang mencekik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Respons aparat yang menghujani dua tokoh aktivis ini dengan Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP adalah bentuk over-reaction yang memuakkan. Menggunakan pasal sabotase dan penghasutan untuk aksi tanpa kekerasan yang hanya berdurasi seumur “menyeduh kopi” adalah penghinaan terhadap akal sehat hukum.

​Hingga hari ini, publik masih bertanya-tanya Sejak kapan kemacetan sesaat dianggap lebih berbahaya daripada matinya daya beli warga akibat kebijakan fiskal daerah yang ugal-ugalan? Aparat penegak hukum tampak sedang mempertontonkan power show ketimbang penegakan keadilan substantif. Hukum di tangan mereka tidak lagi menjadi instrumen perlindungan, melainkan “gebug” yang siap menghantam siapa saja yang berani mengusik kenyamanan kursi kekuasaan.

​Pemerintah Kabupaten Pati dan aparat penegak hukum seolah lupa—atau sengaja amnesia—bahwa Pasal 28E dan 28F UUD 1945 bukan sekadar pajangan dinding. Hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak kodrati, bukan “hadiah” yang bisa ditarik kembali saat penguasa merasa terganggu.

​Menyamakan gangguan kenyamanan jalan raya dengan ancaman keselamatan publik adalah lompatan logika yang cacat. Demokrasi memang berisik, demokrasi memang terkadang macet. Jika pemerintah menginginkan ketertiban yang steril dan sunyi dari kritik, maka mereka sedang merindukan romantisme rezim otoriter, bukan pemerintahan demokratis yang sehat.

​Mengkriminalisasi aktivis adalah upaya pengecut untuk memadamkan alarm tanpa berani memadamkan apinya.​Kebijakan pajak yang tidak manusiawi dan ketulian birokrasi terhadap dialog formal.​ Aksi protes di jalanan.

​Saat jalur formal (audiensi dan surat) hanya berakhir di tong sampah birokrasi, maka jalanan adalah pengadilan terakhir bagi rakyat. Namun, alih-alih membuka ruang dialog substantif di awal tahun yang baru ini, pemerintah justru tetap konsisten pada jalur represif. Ini adalah pola lama yang usang ketika gagal berargumen secara kebijakan, mereka berbicara dengan borgol.

​Langkah pidana ini menciptakan chilling effect (efek jera) yang beracun di tengah masyarakat Pati. Pesan yang dikirimkan penguasa sangat jelas: “Diam atau Dipenjara”. Jika setiap ketidaknyamanan publik akibat protes dijadikan alasan kriminalisasi, maka ke depan, tidak akan ada lagi suara kritis yang tersisa. Yang ada hanyalah barisan “yes-men” yang membiarkan daerahnya hancur asal mereka aman dari jerat pasal.

​Demokrasi tidak mati karena jalan macet 15 menit. Demokrasi mati ketika negara lebih memilih membungkam daripada mendengar. Kasus Supriyono dan Teguh Istiyanto adalah ujian integritas bagi institusi hukum di Pati sepanjang tahun 2026 ini. Apakah mereka akan terus menjadi alat pelindung kebijakan yang zalim, atau kembali pada khitahnya sebagai penjaga keadilan?

​Ingatlah, memenjarakan raga aktivis tidak akan pernah bisa memenjarakan keresahan ribuan warga yang terhimpit ekonomi. Jika negara terus memilih membungkal suara kritis, maka sejatinya mereka sedang menggali liang lahat bagi legitimasinya sendiri.

Jangan sampai Bumi Mina Tani dikenal bukan karena kemakmurannya, tapi karena tangan besinya terhadap rakyat sendiri.