JAKARTA – BTN 20/01/2026-Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) menyambut baik keputusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menutup ruang kriminalisasi dan gugatan perdata langsung terhadap karya jurnalistik. Putusan ini menjadi perisai hukum bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan profesional.
”Ini adalah kemenangan kemerdekaan pers. Putusan MK ini mempertegas posisi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kini jelas, wartawan tidak bisa dipidana atau digugat selama menjalankan tugas profesionalnya,” tegas Ketua Umum PWMOI, KRH HM. Jusuf Rizal, SH, di Jakarta (19/1).
Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Syaratnya, seluruh mekanisme dalam UU Pers,mulai dari Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga penilaian kode etik oleh Dewan Pers,harus ditempuh terlebih dahulu.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara operasional agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa pasal ini adalah “norma pengaman” untuk mencegah kriminalisasi serta gugatan pembungkaman atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
”Perlindungan ini mencakup seluruh rangkaian kerja jurnalistik.mulai dari pencarian fakta, verifikasi, hingga publikasi. Selama dilakukan sesuai kode etik, wartawan tidak boleh diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikriminalisasi,” urai Guntur dalam pertimbangannya.
Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai Presiden LSM LIRA dan relawan Prabowo, menyerukan agar para jurnalis berani melawan jika ada pihak yang mencoba melakukan penjeratan hukum secara sepihak.
”Keputusan MK ini adalah senjata hukum kita. Pihak manapun yang mengabaikan prosedur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers berarti telah melakukan pelanggaran hukum,” tambah Jusuf Rizal.
Apresiasi senada datang dari Nusa Tenggara Timur. Ketua DPW MOI NTT, Herry Battileo, SH, MH, menyebut putusan ini sebagai akhir dari era “penggiringan” karya jurnalistik ke ranah pidana.
”Ini memberikan keleluasaan bagi kawan-kawan jurnalis untuk berkarya tanpa rasa takut. Tidak boleh lagi ada wartawan yang dengan mudah dikriminalisasi sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers,” tegas Herry yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Oelamasi tersebut.
Dengan adanya putusan MK ini, sistem hukum Indonesia kini secara tegas mengakui pendekatan restorative justice dalam sengketa pers, menempatkan UU Pers sebagai lex specialis yang harus diutamakan
Tibo






