WAIHOLO, BTN — Personel gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sumba Barat Daya (SBD) bersama Tim Polsek Kodi Utara bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pemalakan liar yang kerap meresahkan para pengguna jalan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan salah satu anggota Polri yang menjadi korban pungutan liar di kawasan Jalan Bondo Kahele, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara. 11/10/2026
Aksi dugaan pemalakan liar tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 10.19 WITA di jalur lintas Kodi–Wewewa. Kejadian bermula saat korban, Dolfinus Djawa Bora (40)—anggota Polsek Kodi—sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios dari arah Kodi menuju Waikabubak bersama istrinya, Maria Kapi (35).
Saat melintasi jalan rusak di tanjakan Bondo Kahele, laju kendaraan korban terhenti karena ada dua unit dump truck pengangkut pasir di depannya. Di samping sopir truk tersebut, terlihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama Ruben Rota Doni (38), warga Kampung Malimbi, Desa Waiholo.
Setelah kedua truk berlalu, korban hendak melanjutkan perjalanan. Namun, terduga pelaku Ruben secara tiba-tiba langsung mencegat kendaraan korban dan mendesak meminta uang sebesar Rp20.000 dengan alasan telah membantu meratakan jalan yang berlubang.
Korban lantas turun dari kendaraan dan secara persuasif memberikan sebatang rokok sambil menjelaskan bahwa dirinya tidak memegang uang tunai. Namun, terduga pelaku menolak pemberian tersebut dan tetap bersikeras menuntut uang tunai dari korban.
Mendapati penolakan dan desakan tersebut, korban menegaskan identitasnya sebagai anggota Kepolisian Sektor Kodi. Mengetahui bahwa orang yang dicegatnya adalah seorang aparat kepolisian, terduga pelaku seketika menyampaikan permohonan maaf dan mengizinkan korban untuk melanjutkan perjalanan.
Usai kejadian, korban melaporkan insiden pungli tersebut melalui grup komunikasi resmi Polres Sumba Barat Daya agar segera ditindaklanjuti. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres SBD memberikan instruksi tegas kepada Tim URC untuk segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama personel Polsek Kodi Utara.
Tim gabungan bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan data lapangan, serta berhasil membekuk terduga pelaku di TKP tanpa perlawanan. Ruben kemudian langsung digiring ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres SBD untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pemalakan liar yang dilakukan terduga pelaku bukanlah yang pertama kali terjadi. Pihak Polsek Kodi Utara tercatat pernah dua kali mengamankan pelaku atas laporan masyarakat, serta telah melakukan pembinaan dan membuat video klarifikasi usai diamankan selama 1×24 jam pada 21 September 2025 lalu.
Meski pernah dibina, terduga pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya hingga memicu banyaknya aduan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu. Saat ini penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres SBD masih mendalami motif pelaku, dan menegaskan bahwa jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan ketertiban dan hukum yang berlaku.






