​KOTA KUPANG, BTN – Institusi Polri di Nusa Tenggara Timur kembali diguncang kabar miring. Brigpol SDT (40), oknum anggota yang berdinas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang, kini berada di ujung tanduk. Tak cukup dengan laporan penganiayaan terhadap jurnalis, SDT kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT atas dugaan penelantaran anak dan istri sah yang telah berlangsung selama enam tahun. 19/03/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Laporan ini seolah membuka “kotak pandora” perilaku amoral sang oknum yang selama ini terkesan kebal hukum.

​Didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Andre Lado, S.H., & Partners, Welmince Rohi Doma (37) resmi mempolisikan suaminya pada Selasa malam (17/03/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NTT.

​Data yang dihimpun menunjukkan kekejaman finansial yang dilakukan SDT:

  • ​Pemutusan Nafkah: Sejak tahun 2020, SDT diduga sengaja memblokir rekening gaji sehingga istri dan anaknya kehilangan akses ekonomi total.
  • ​Pengabaian Kewajiban: Penelantaran ini dibiarkan berlarut-larut hingga tahun 2026 tanpa ada sanksi tegas dari kedinasan sebelumnya.

​Fakta mengejutkan diungkapkan oleh sang istri. Jauh sebelum kasus ini mencuat, Brigpol SDT diduga memiliki rekam jejak asusila yang mencoreng muka korps Bhayangkara. Ia disebut pernah menghamili dua wanita sekaligus—yang mirisnya—keduanya memiliki keterkaitan keluarga dengan anggota Provost.

​Meski memiliki anak biologis dari hubungan gelap tersebut, SDT seolah “sakti” dan tetap melenggang bebas menjalankan dinasnya tanpa hambatan berarti.

​Nama Brigpol SDT sebelumnya sudah menjadi “public enemy” di kalangan pers NTT. Ia dilaporkan atas dugaan:​

Penganiayaan & Pengancaman terhadap wartawan Media Deteksi NTT.​Perampasan Dokumen: Menyita paksa kartu BPJS Kesehatan dan unit sepeda motor milik korban.

Publik, terutama insan pers, mendesak Kapolda NTT untuk tidak main mata. Oknum seperti ini adalah benalu di tubuh Polri. Pilihannya hanya satu: PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)!” tegas salah satu praktisi hukum di Kupang.

​Penerapan Pasal 428 UU 1/2023 oleh penyidik PPA/PPO Polda NTT kini memicu tanda tanya besar. Pasal yang bersifat umum ini dinilai terlalu ringan dan rawan menjadi celah “penyelamatan” bagi oknum anggota.

​Kinerja Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, kini diuji. Apakah predikat “lulusan terbaik” yang disandangnya mampu menjamin keadilan bagi masyarakat kecil di Bumi Flobamora, atau justru hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan sejawat sendiri?.