TAHUNA, SANGIHE —BTN 28/09/2026- Tabir gelap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan administrasi yang cacat prosedur kembali mencoreng wajah pendidikan dasar di Kabupaten Kepulauan Sangihe. SD Negeri 1 Tahuna kini menjadi sorotan tajam publik menyusul mencuatnya dugaan manipulasi data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, yang berkelindan dengan pengesahan iuran bulanan beraroma pungutan liar (pungli) berkedok hasil rapat komite sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dugaan skandal ini bermula dari proses seleksi PPDB jalur zonasi yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan. Pengumuman resmi yang seharusnya dipajang secara terbuka di papan pengumuman sekolah agar dapat diakses publik, diduga sengaja ‘dikebiri’ oleh oknum Kepala Sekolah SDN 1 Tahuna. Pengumuman kelulusan justru disebarkan secara tertutup melalui pesan singkat WhatsApp pribadi kepada orang tua murid pilihannya, sebuah pola komunikasi janggal yang menguatkan indikasi adanya upaya menghindari kontrol publik.

​Praktik culas ini disinyalir berujung pada pencederaan hak anak. Informasi yang dihimpun mengungkapkan, seorang calon siswa yang secara sah memenuhi seluruh kriteria zonasi mendadak dicoret dari daftar kelulusan tanpa alasan hukum yang jelas. Posisinya secara misterius digantikan oleh siswa dari luar wilayah zonasi yang diduga diloloskan akibat adanya intervensi atau kepentingan tertentu dari oknum pimpinan sekolah.

​Penelusuran dokumen pendukung menguatkan indikasi kejanggalan tersebut. Dalam lampiran daftar siswa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (di luar zonasi), muncul sejumlah nama seperti DL, RP. RB,, dan AV, RA Namun, ketiga nama dari jalur luar zonasi tersebut secara ajaib justru terakomodasi dan aktif tercatat sebagai murid resmi Kelas 1 dalam daftar induk siswa.

​Tindakan diskriminatif ini mengecewakan para orang tua murid yang dirugikan serta mencederai asas PPDB yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikbud. Meski peristiwa penyingkiran calon siswa berhak ini disebut-sebut telah berlalu tiga bulan, desakan publik agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan menguji kelayakan kepemimpinan oknum Kepala Sekolah tersebut terus menguat.

​Tak berhenti pada dugaan kecurangan PPDB, pola kepemimpinan yang problematis di SDN 1 Tahuna kembali berulang dalam pengelolaan dana partisipasi masyarakat. Hasil Rapat Komite Sekolah yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 02/KMTE-SDN1THNA/IX/2026 tanggal 16 September 2026 kini menuai polemik berat di lingkungan wali murid.

​Rapat yang melahirkan keputusan krusial tersebut diduga kuat cacat prosedur dan tidak sah (unlawful). Dari total sekitar 240 wali murid, rapat tersebut dilaporkan hanya dihadiri oleh kurang dari 100 orang,atau hanya berkisar 41%. Angka kehadiran yang jauh dari batasan quorum ini menandakan bahwa keputusan mengenai beban finansial orang tua diambil secara sepihak tanpa legitimasi mayoritas.

​Kritik tajam juga menyoroti substansi kesepakatan dalam Berita Acara tersebut, khususnya Diktum KESATU dan KETIGA. Komite menetapkan sumbangan nominal sebesar Rp25.000 per bulan untuk orang tua dengan 1 anak, dan Rp30.000 per bulan bagi yang memiliki lebih dari 1 anak. Ironisnya, partisipasi yang dilabeli “sumbangan” ini dipatok dengan tanggal jatuh tempo,paling lambat tanggal 10 setiap bulan,serta diperhitungkan berlaku surut sejak bulan Agustus 2026.

​Secara yuridis, penetapan nominal berulang yang terikat tenggat waktu pembayaran dan bersifat wajib adalah ciri definitif dari sebuah pungutan, bukan sumbangan sukarela. Langkah Komite dan Sekolah ini diduga keras menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang Komite Sekolah Dasar Negeri melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.

​Tekanan psikologis terhadap orang tua murid kian kentara ketika pengumuman di grup percakapan internal sekolah melayangkan ancaman implisit. Bagi orang tua murid yang menunggak atau belum melunasi biaya partisipasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan, pihak komite secara terbuka menyatakan akan memasukkan daftar nama mereka ke grup besar,sebuah tindakan public shaming yang sangat tidak etis dan intimidatif.

​Ironi penggalangan dana ini kian terungkap saat membaca Diktum KEDUA Berita Acara tersebut, di mana uang dari orang tua murid dialokasikan untuk menggaji Tenaga Pendidik/Guru Tidak Tetap, termasuk Guru Agama Kristen, Guru Agama Islam, dan Guru Pendamping Pengganti. Langkah penunjukan guru ini disinyalir akibat kebiasaan oknum Kepala Sekolah yang memotong kompas tanpa menggelar rapat dewan guru terlebih dahulu, lalu memanggil dua guru pensiunan dan ‘menandong’ Komite Sekolah untuk melegitimasi anggarannya dari kantong orang tua murid.

​Kombinasi antara dugaan ‘jual beli’ kursi zonasi dan pembebanan iuran rutin yang dipaksakan telah meruntuhkan integritas tata kelola pendidikan di SD Negeri 1 Tahuna. Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe kini berada di ujian terberatnya,apakah akan terus tutup mata atas sengkarut yang mencoreng institusi ini, atau bertindak tegas mencopot oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan demi mengembalikan keadilan bagi para murid dan orang tua.

Red