​MANADO, BTN – Guncangan gempa bumi yang melanda Sulawesi Utara baru-baru ini tidak hanya menggetarkan tanah bumi Nyiur Melambai, tetapi juga meruntuhkan topeng kualitas infrastruktur publik di Kota Manado. Robohnya Gedung KONI Manado kini menjadi monumen bisu sekaligus bukti empiris betapa rapuhnya standar keamanan bangunan yang dibiayai oleh pajak rakyat. Di balik debu puing yang tersisa, aroma amis dugaan penyimpangan spesifikasi tercium menyengat. 02/04/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Gedung KONI, yang sejatinya dirancang sebagai simbol kebanggaan atlet, justru berubah menjadi tumpukan beton yang tak berdaya. Istilah lokal “asal bekeng” (asal jadi) yang dilontarkan netizen bukan sekedar kemarahan emosional, melainkan kritik teknis yang masuk akal. Sebagai daerah yang berada di jalur cincin api (ring of fire), setiap bangunan publik di Manado wajib memiliki koefisien ketahanan gempa yang ketat.

​Hancurnya struktur utama gedung ini memicu pertanyaan krusial yang harus dijawab secara forensik:

  • ​Audit Material: Apakah kualitas beton dan besi yang tertanam sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)?
  • ​Integritas Struktur: Apakah ada “penyunatan” volume material di balik layar yang membuat gedung ini kehilangan integritas strukturnya saat diuji oleh alam?

​Ambruknya gedung ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik. Pengawas lapangan, konsultan perencana, hingga dinas terkait patut diduga melakukan pembiaran atau “tutup mata” terhadap potensi cacat konstruksi demi mengejar margin keuntungan.

​Jika guncangan yang belum mencapai skala ekstrem saja mampu meluluhlantakkan bangunan ini, maka gedung ini sebenarnya adalah “bom waktu” yang sejak awal telah mengancam nyawa penggunanya. Jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa ini menegaskan bahwa ini bukan sekedar kerugian materiel, melainkan tragedi kemanusiaan yang berakar pada pengkhianatan amanah anggaran.

​Kematian atau cedera akibat kegagalan konstruksi bukanlah murni Force Majeure (bencana alam), melainkan dapat dikategorikan sebagai kelalaian pidana yang fatal (criminal negligence). Pihak-pihak yang bertanggung jawab—mulai dari kontraktor pemenang tender hingga pejabat pembuat komitmen—tidak boleh bersembunyi di balik dalih bencana.

​Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, ditantang untuk segera melakukan jemput bola:

  1. ​Garis Polisi dan Sita Dokumen: Amankan dokumen tender dan laporan pertanggungjawaban proyek.
  2. ​Uji Laboratorium: Lakukan uji kuat tekan beton dan uji tarik besi pada puing-puing bangunan secara independen.
  3. ​Transparansi Rantai Komando: Buka ke publik siapa kontraktor pelaksana dan bagaimana rekam jejaknya.

​Rakyat Sulawesi Utara tidak butuh sekadar ucapan belasungkawa atau janji pembangunan kembali. Yang dibutuhkan adalah jawaban atas satu pertanyaan besar: Mengapa gedung yang relatif baru bisa hancur semudah itu?

​Jika ditemukan bukti adanya pengurangan volume material atau manipulasi spesifikasi, maka ini adalah momentum bagi penegak hukum untuk menyeret para “tikus proyek” ke pengadilan. Jangan biarkan tragedi Gedung KONI Manado hanya berakhir sebagai puing yang terlupakan tanpa ada satu pun pihak yang membayarnya di balik jeruji besi.