GROBOGAN, BTN — 06/01/2026, Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jawa Tengah kian berani menunjukkan taringnya. Investigasi lapangan yang dilakukan langsung oleh Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, mengungkap dugaan skandal pelangsiran BBM skala besar di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Kabupaten Grobogan.
Dalam pantauan di lokasi, ditemukan sedikitnya lima unit truk modifikasi, atau yang populer dengan sebutan armada “Heli”, tengah mengantre dan melakukan pengisian Solar secara tidak wajar. Truk-truk ini diduga telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan tangki tambahan untuk menyedot BBM subsidi dalam volume besar.
Edi Supriadi mengungkapkan bahwa aktivitas ini terkesan sangat terbuka dan sistematis. Saat dikonfirmasi di lokasi, oknum yang diduga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) justru memberikan respons yang mengejutkan. Ia mengindikasikan bahwa kehadiran armada penyedot solar tersebut adalah “pemandangan harian” yang sudah biasa terjadi.
”Ini bukan lagi sekedar kebocoran distribusi, melainkan dugaan kesengajaan yang terorganisir. Bagaimana mungkin lima armada truk modifikasi bisa beroperasi terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pengawas?” tegas Edi Supriadi dengan nada prihatin.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas menjadi celah lebar bagi para oknum untuk merampok hak masyarakat kecil. Dugaan keterlibatan oknum SPBU dalam memfasilitasi praktik ini menjadi sorotan utama dalam temuan tersebut.
Ancaman Pidana dan Desakan Pencabutan Izin
Praktik pelangsiran BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Atas temuan ini, Redaksi Nasionaldetik.com menyatakan telah mengantongi bukti kuat berupa foto dokumentasi dan titik koordinat lokasi kejadian.
”Kami mendesak Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret: audit menyeluruh dan cabut izin operasional SPBU 44.595.14 Harjowinangun. Jangan biarkan Solar yang seharusnya untuk rakyat, justru dikuras oleh mafia demi keuntungan pribadi,” tutup Edi.
Redaksi: Nasionaldetik.com
Penanggung Jawab: Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi)






