​MINAHASA, BTN – Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Geritje Ponto, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya istilah “partisipasi” biaya dalam proses pendaftaran bakal calon Hukum Tua.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ditemui langsung di Sekretariat Panitia pada Senin (13/04/2026), Geritje meluruskan kekeliruan informasi yang sempat dimuat oleh media ini pada hari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran dilakukan sesuai aturan dan tanpa beban biaya bagi para calon.

Nir-Biaya Partisipasi: Geritje menekankan bahwa panitia sama sekali tidak memungut atau meminta biaya partisipasi dalam bentuk apa pun kepada bakal calon Hukum Tua.​

Kesesuaian Prosedur: Proses penjaringan dilakukan secara transparan dan mengacu pada regulasi yang berlaku di Kabupaten Minahasa.

Pesan untuk Masyarakat: Ketua Panitia mengimbau warga Desa Suluan agar tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Saya menyatakan secara tegas bahwa tidak ada permintaan biaya partisipasi kepada pihak bakal calon Hukum Tua Desa Suluan. Kami bekerja sesuai koridor aturan yang ada,” ujar Geritje di ruang kerjanya.

​Menutup keterangannya, Geritje meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas desa selama proses demokrasi tingkat desa ini berlangsung. Ia berharap warga tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana di tengah tahapan pendaftaran.

​”Mari kita jaga keamanan dan kekeluargaan di Desa Suluan. Jangan mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya agar proses pemilihan ini melahirkan pemimpin yang terbaik bagi desa kita,” pungkasnya.

(Michael)