Luwuk-Banggai Sulteng BTN 07/05/2026-Proyek pengadaan lampu Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) Kilongan kini tengah berada di bawah radar tajam publik. Betapa tidak, berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai mengalokasikan pagu anggaran yang sangat fantastis untuk proyek ini.
Dalam dokumen dengan Kode RUP 57186251, tercantum paket “Pengadaan dan Pemasangan Lampu Stadion GOR Kilongan” dengan nilai pagu sebesar Rp2.249.974.736. Angka yang menyentuh Rp2,2 miliar lebih ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak, mengingat peruntukannya dikabarkan hanya untuk pengadaan dan pemasangan empat unit lampu sorot. Kondisi ini lantas melahirkan pertanyaan retoris. apakah lampu yang dipasang tersebut memiliki spesifikasi luar biasa, ataukah ada “biaya siluman” yang disisipkan dalam rincian anggaran?
Tak hanya biaya fisik, dokumen tersebut juga mengungkap adanya paket terpisah untuk “Jasa Konsultansi Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Stadion GOR Kilongan” dengan nilai Rp100.000.000 (Kode RUP 60071417). Jika ditotal, negara harus merogoh kocek hampir Rp2,35 miliar hanya untuk urusan pencahayaan satu stadion. Penelusuran harga pasar menunjukkan disparitas yang mencolok,satu unit lampu LED stadion standar internasional umumnya tidak mencapai harga ratusan juta rupiah per unitnya.
Kepala Dinas PUPR Banggai, yang diharapkan mampu memberikan jawaban transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik, justru terkesan melempar bola panas. Saat dikonfirmasi, ia seolah enggan masuk ke pusaran polemik dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan hal teknis kepada bidang yang membawahi pekerjaan tersebut. Sikap birokratis ini seringkali menjadi celah kaburnya transparansi saat sebuah proyek mulai disorot oleh mata kritis media.
Kabid Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman PUPR Banggai, Jati Arsana, mencoba meredam gejolak dengan dalih bahwa anggaran miliaran tersebut bukan sekedar untuk membeli lampu. Ia berkilah bahwa ada pekerjaan konstruksi dan instalasi pendukung di balik angka fantastis itu. Namun, penjelasan normatif tersebut dianggap publik sebagai upaya pembelaan diri yang klise tanpa menyodorkan data rincian harga satuan yang bisa diakses secara terbuka.
Pola “lempar tanggung jawab” dari satu meja ke meja lain di internal PUPR kian mempertebal kecurigaan. Jati Arsana kembali mengarahkan awak media kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika memang proyek ini berjalan sesuai dengan standard unit price, mengapa otoritas terkait tampak begitu kikuk dan tidak lugas dalam memaparkan transparansi rincian biaya di depan pers?
Di sisi lain, pejabat pengadaan PUPR Banggai, Lanri, membeberkan bahwa pekerjaan tersebut meliputi konstruksi pondasi telapak serta kolom pedestal sebagai pijakan tiang high mast. Namun bagi pengamat infrastruktur, volume pekerjaan pondasi untuk empat titik tiang setinggi 20 meter dianggap tetap sulit untuk menjustifikasi angka miliaran rupiah, kecuali jika material yang digunakan melampaui standar kebutuhan di lapangan.
Selain pondasi, Lanri menyebutkan adanya pengadaan tiang high mast yang dilengkapi lantai rest area, gelagar, hingga tangga frame. Penjelasan ini seolah ingin menggiring opini bahwa kerumitan teknis inilah yang menyedot anggaran besar. Publik tentu tidak buta. biaya pabrikasi tiang baja dan jasa pemasangan tetap memiliki plafon harga yang rasional, bukan harga yang melambung tinggi tanpa dasar pembanding yang jelas.
Komponen lain yang ikut diselipkan adalah pemasangan lampu LED 500 watt beserta sistem penangkal petir. Penggunaan spesifikasi 500 watt pun tak luput dari kritikan, mengingat untuk skala stadion, daya sebesar itu banyak tersedia di pasaran dengan harga yang kompetitif. Pertanyaannya tetap sama. seberapa mahal jasa instalasi tersebut hingga harus menghabiskan dana APBD sedalam itu?
Mirisnya lagi, biaya penerapan keselamatan kerja konstruksi (K3) juga dicantumkan sebagai salah satu variabel penentu mahalnya proyek. Mengaitkan biaya alat pelindung diri (APD) pekerja dengan anggaran miliaran rupiah dirasa sangat berlebihan. Hal ini justru memicu kecurigaan bahwa komponen biaya “tambahan” sengaja ditonjolkan untuk menggenapi pagu anggaran yang sudah dipatok tinggi sejak awal.
Argumen Lanri bahwa pemasangan tiang membutuhkan penguatan dudukan yang ekstra kuat seakan menjadi “peluru” terakhir untuk menutup celah kritik. Namun, di era keterbukaan informasi, publik menuntut rincian Engineer’s Estimate (EE) dibuka ke hadapan khalayak. Tanpa transparansi data, penjelasan PUPR hanya akan dianggap sebagai pembelaan teknis untuk menutupi ketidakefisienan penggunaan uang daerah.
Pekerjaan di GOR Kilongan ini kini menjadi ujian bagi integritas pengawasan di Kabupaten Banggai. Jika fungsi kontrol dari legislatif maupun aparat penegak hukum melempem, maka proyek-proyek dengan pagu fantastis seperti ini akan terus melenggang tanpa koreksi. Stadion seharusnya menjadi kebanggaan rakyat, bukan justru menjadi ladang bagi oknum tertentu untuk memanen keuntungan dari proyek yang harganya dianggap “gelap”.
Sebagai institusi yang mengelola uang rakyat, Dinas PUPR Banggai seharusnya sadar bahwa setiap rupiah yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Kritik tajam media adalah alarm bahwa masyarakat menginginkan kualitas pembangunan yang sebanding dengan harga. Publik menanti, apakah lampu ini benar-benar akan menerangi prestasi olahraga Banggai, atau justru menyisakan kegelapan dalam penegakan transparansi anggaran.
Tim redaksi.






