ALAKASING, BTN – Pembangunan desa sejatinya adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan asas efektivitas, ketersediaan lahan, dan kemaslahatan masyarakat luas. Namun, kebijakan yang diputuskan Pemerintah Desa (Pemdes) Alakasing terkait penentuan lokasi Koperasi Desa Merah Putih kini memicu aroma busuk kecurigaan yang menusuk hidung publik. 13/04/20226
Pertanyaan besar menyeruak di tengah warga,Ada apa sebenarnya di Desa Alakasing? Mengapa lokasi di Dusun Bakum yang secara teknis dan administratif telah siap “diharamkan” oleh kebijakan sepihak, sementara Pemdes justru sibuk memaksakan lokasi lain yang kental dengan ketidaksiapan?
Berikut adalah analisis tajam dan poin-poin gugatan atas kebijakan yang dinilai cacat logika birokrasi tersebut
Dusun Bakum bukan sekedar nama, ia adalah wilayah yang telah memenuhi syarat teknis penyediaan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Mengabaikan aset yang sudah di depan mata adalah bentuk pemborosan energi dan anggaran negara yang nyata. Sikap keras kepala Pemdes Alakasing dalam menolak lahan ini menunjukkan adanya resistensi yang tidak berdasar terhadap kemajuan wilayah Dusun Bakum.
Keputusan menjauhi lokasi yang sudah tersedia memicu spekulasi liar yang masuk akal,Apakah ada transaksi gelap di bawah meja? Apakah penentuan lokasi baru ini adalah upaya sistematis untuk menguntungkan segelintir elite atau pemilik modal tertentu? Jika tidak ada alasan teknis yang kredibel, maka keputusan ini murni merupakan penyimpangan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Dengan memarjinalkan potensi Dusun Bakum, Pemdes Alakasing seolah-olah sedang mempertontonkan praktik politik “belah bambu” menginjak satu pihak untuk mengangkat pihak lain. Koperasi adalah milik kolektif seluruh warga desa, bukan properti pribadi kelompok tertentu. Menjauhkan fasilitas publik dari titik yang paling siap adalah tindakan diskriminatif yang mencederai keadilan pembangunan.
Kami mendesak Pemdes Alakasing untuk berhenti bersilat lidah. Jelaskan secara objektif dan terbuka di depan forum publik, apa kendala sebenarnya di Dusun Bakum? Jika alasan penolakan hanya bersifat subjektif atau berdasarkan selera pribadi pejabat desa, maka kebijakan tersebut harus dibatalkan demi hukum dan etika publik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jangan hanya menjadi “stempel” bagi kebijakan Kepala Desa. BPD harus segera menggunakan hak pengawasannya untuk memanggil dan mengklarifikasi Kepala Desa Alakasing. Audit kebijakan lahan harus dilakukan segera guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang lebih jauh.
Pemerintah Desa harus sadar bahwa waktu adalah uang rakyat. Memprioritaskan Dusun Bakum berarti mempercepat pengoperasian Koperasi Merah Putih yang berdampak langsung pada ekonomi warga. Memperumit proses dengan mencari lahan baru yang belum jelas status hukumnya hanya akan memperlambat kesejahteraan rakyat demi kepentingan ego sektoral.
Perlu diingatkan kembali bahwa perangkat desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa atas tanah rakyat. Logika berpikir yang sehat harus dikedepankan. Jangan biarkan ego pribadi atau janji-janji manis pihak luar menghambat denyut nadi ekonomi warga Alakasing yang seharusnya bisa segera bangkit melalui koperasi tersebut.
Rakyat tidak buta dan tidak tuli. Jika Dusun Bakum yang sudah siap tetap ditinggalkan, jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa pembangunan di Alakasing hanyalah soal bagi-bagi “kue” keuntungan. Praktik “siapa dapat apa” harus segera dihentikan sebelum menjadi api dalam sekam yang merusak tatanan sosial di desa.
Nama “Merah Putih” membawa beban moral kebangsaan. Sangat ironis jika lembaga yang menyandang nama simbol negara justru dijadikan alat sandera kepentingan politik lokal atau kepentingan pribadi. Lokasi koperasi harus ditentukan berdasarkan aksesibilitas warga, bukan berdasarkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan desa.
Kebijakan yang mengabaikan Dusun Bakum menciptakan luka sosial dan kecemburuan antar-warga. Pemdes seharusnya merekatkan persatuan, bukan menciptakan jurang pemisah melalui kebijakan pembangunan yang tidak merata. Dampak psikologis ini jauh lebih mahal harganya daripada sekedar nilai transaksi lahan.
Kami menantang jajaran Pemdes Alakasing untuk melakukan uji publik atau debat terbuka mengenai kelayakan lahan. Biarkan data yang berbicara, bukan retorika. Jika Dusun Bakum dinyatakan tidak layak, buktikan dengan kajian akademis atau teknis yang sah, bukan sekedar kata-kata manis di balik meja kantor desa.
Tidak ada kata kompromi untuk kepentingan rakyat banyak. Jika Pemdes Alakasing tetap pada pendiriannya yang tidak rasional, maka gerakan sosial warga dan pengawasan media akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum yang lebih tinggi. Jangan tinggalkan Dusun Bakum! Usut tuntas skandal lokasi Koperasi Merah Putih Alakasing sekarang juga!
”Pemerintah desa yang bersih adalah mereka yang berani jujur pada rakyatnya sendiri, bukan yang bersembunyi di balik regulasi untuk menutupi kepentingan pribadi.”
Jein






