MOROWALI UTARA —BTN 04/10/2026- Labyrinth sengketa lahan berkepanjangan di Desa Sumara Jaya, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali menguji batas kesabaran warga lokal. Di balik hamparan lahan produktif dan janji investasi, hak atas 300 Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan II transmigrasi milik warga seolah tersandera dalam ketidakpastian hukum yang tak kunjung usai.
Titik terang yang dinanti mulai tampak kala pihak warga, Pemerintah Desa (Pemdes), dan perwakilan manajemen PT BMM menggelar mediasi bersama pada Kamis (1/10/2026) di Desa Sumara Jaya. Pertemuan tersebut melahirkan notulensi kesepakatan tertulis yang membubuhkan tanda tangan perwakilan masyarakat, Kepala Desa Sumara Jaya, serta pimpinan manajemen PT BMM sebagai wujud komitmen kolektif.
Namun, kesepakatan di tingkat lokal ini sejatinya menjadi cermin dari tumpulnya respons instansi berwenang, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara. Warga dan pihak terkait terpaksa mengambil sikap tegas guna mendesak BPN Morut agar tidak terus bergeming dan segera mengeksekusi penyelesaian legalitas lahan masyarakat.
Dalam notulensi yang berhasil dirumuskan, terdapat empat poin krusial yang menggarisbawahi desakan publik terhadap otoritas pertanahan. Poin pertama menyepakati langkah kolektif di mana Kepala Desa, perwakilan warga, dan manajemen PT BMM dijadwalkan mendatangi Kantor BPN Morowali Utara secara langsung pada Senin (3/10/2026) guna menuntut kepastian hukum.
Poin kedua menetapkan tenggat waktu (deadline) yang sangat terukur. Masyarakat memberikan batas waktu hingga Rabu (8/10/2026) bagi PT BMM untuk memastikan tim BPN Morut benar-benar turun ke lokasi guna mematok, mengukur, serta menata ulang posisi Lahan II transmigrasi yang mencakup 300 sertifikat tersebut.
Poin ketiga menekankan peningkatan peran aktif dari PT BMM. Perusahaan diminta tidak sekedar lepas tangan atau berlindung di balik birokrasi, melainkan turut pasang badan mendesak BPN Morut agar menuntaskan persoalan tumpang tindih maupun penataan lahan warga tanpa menunda-nunda.
Adapun poin keempat memuat ancaman penutupan operasional sebagai bentuk keputusasaan sekaligus gertakan konstitusional warga. Jika BPN Morut tetap bungkam dan gagal memberikan kepastian jadwal pengukuran lapangan hingga Rabu (8/10/2026), warga berkomitmen menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di lokasi pembibitan perusahaan.
Sikap keras warga ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan bukti pendukung berupa dokumen peta kaveling lama dan berkas pendaftaran BPN, legalitas kepemilikan warga atas lahan tersebut memiliki landasan historis dan yuridis yang kuat. Sayangnya, lambatnya penanganan di lapangan membuat hak atas tanah rakyat menggantung bertahun-tahun.
Fenomena ini menyulut kritik tajam terhadap kinerja pelayanan publik BPN Morut. Lembaga yang seharusnya hadir sebagai pelindung dan penjamin kepastian hak atas tanah warga justru terkesan lamban dan acuh, hingga membiarkan konflik horisontal antara masyarakat dan pengusaha berlarut-larut tanpa kepastian.
Warga menaruh harapan besar agar PT BMM dapat bertindak profesional dan memegang teguh komitmen yang telah disepakati. Perusahaan diharapkan tidak menjadikan lambannya BPN sebagai dalih untuk mengulur waktu dalam mengembalikan atau menata lahan milik masyarakat.
Di sisi lain, publik juga menyoroti peran Pemdes Sumara Jaya agar tetap berdiri kokoh di belakang kepentingan warganya. Pengawalan terhadap notulensi ini harus dilakukan secara konsisten tanpa terpikat kompromi yang merugikan pemegang sertifikat sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Morowali Utara masih enggan atau belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana ‘penyerbuan’ perwakilan warga, Pemdes, dan manajemen PT BMM pada Senin mendatang. Sikap diam ini kian mempertegas minimnya transparansi publik dari instansi yang memegang peranan vital dalam urusan agrarian di Morowali Utara.
Apabila BPN Morut kembali mengabaikan tenggat waktu dan tuntutan warga, maka potensi eskalasi penutupan lahan pembibitan pada Rabu (8/10/2026) dipastikan tak terhindarkan. Bola kini berada sepenuhnya di tangan BPN Morut,membuktikan transparansi kepemimpinan atau membiarkan iklim investasi dan ketenteraman warga hancur akibat kelalaian birokrasi.
Redaksi






