MOROWALI UTARA — BTN 05/10/2026-Konflik agraria menahun yang melibat perampasan hak atas tanah rakyat kembali menyeruak di Kabupaten Morowali Utara. Sengketa lahan yang mengadu kekuatan antara raksasa perkebunan PT Bhyar Multi Morowali (BMM) dengan warga Desa Sumara Jaya, Kecamatan Soyo Jaya, akhirnya memasuki babak baru yang sarat dengan tensi kepastian hukum.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara berjanji akan turun lapangan (turlap) guna melakukan pengukuran dan penetapan ulang batas lahan warga. Langkah ini diambil setelah gelombang protes warga dan desakan aktivis tani memaksa otoritas pertanahan tersebut keluar dari balik meja kerja mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, kejelasan penanganan kasus ini memuncak usai digelarnya audiensi krusial di Kantor BPN Morut pada Senin, 5 Oktober 2026. Audiensi tersebut mempertemukan jajaran pejabat BPN, perwakilan manajemen PT BMM, pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI), serta pemerintah desa dan warga pemegang sertifikat transmigrasi.
Rapat koordinasi tersebut melahirkan lima poin kesepakatan tertulis. Poin utama menyebutkan bahwa BPN Morut berjanji menggelar sosialisasi serta pengukuran langsung di lapangan pada Kamis, 8 Oktober 2026 mendatang. Namun, publik patut mempertanyakan apakah agenda turlap ini benar-benar bentuk iktikad baik untuk mengembalikan hak warga, atau sekedar formalitas birokrasi demi meredam gejolak sosial.
Sikap skeptis masyarakat bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, warga Desa Sumara Jaya yang mayoritas merupakan peserta program transmigrasi harus mengelus dada menyaksikan sertifikat resmi terbitan negara seolah tak bernilai di hadapan ekspansi korporasi. Sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum justru diabaikan, menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum pertanahan di daerah.
Dalam notulen kesepakatan tersebut, BPN juga membebankan sejumlah syarat administratif kepada warga. Pemerintah desa dan masyarakat diminta mengumpulkan seluruh dokumen sertifikat, menyusun daftar pemilik, hingga menyediakan patok batas secara mandiri. Syarat ini memicu kritik terkait sejauh mana tanggung jawab negara dalam melindungi serta memfasilitasi hak-hak dasar petani transmigran.
Tak hanya itu, warga juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang membenarkan hasil pemetaan BPN kelak. Poin ini dinilai cukup riskan jika tidak dikawal secara ketat oleh lembaga independen, sebab berpotensi merugikan posisi tawar warga jika proses pengukuran di lapangan tidak berjalan transparan dan objektif.
Masyarakat Desa Sumara Jaya kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi mereka menaruh harapan besar agar tanah garapan yang menjadi sumber penghidupan keluarga dapat kembali. Namun di sisi lain, ketimpangan relasi kuasa antara petani kecil dan korporasi skala besar kerap kali membuat posisi warga terdesak dalam penyelesaian sengketa di lapangan.
Kehadiran jajaran pejabat teras BPN Morut—mulai dari Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, Kepala Seksi 4, hingga Korps Sub Pengukuran—dalam kesepakatan tersebut melahirkan komitmen moral yang sangat besar. Publik kini menagih janji dan mengawasi penuh apakah aparat pertanahan betul-betul berdiri di atas konstitusi atau justru berpihak pada kepentingan modal.
Pihak aparat keamanan dan pemerintah daerah juga diimbau untuk menjaga kondusivitas tanpa harus mengintimidasi warga. Imbauan menjaga keamanan dan ketertiban selama proses turlap harus diartikan sebagai perlindungan bagi rakyat, bukan alat pembatasan ruang gerak warga dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Ujian sesungguhnya akan dibuktikan pada Kamis nanti. Pengukuran batas lahan bukan sekadar prosedur pemetaan di atas kertas, melainkan ujian integritas bagi BPN Morut dalam menguji kesahihan legalitas PT BMM di atas tanah transmigrasi yang sah menurut hukum negara.
Apabila BPN Morut gagal menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dokumen resmi negara, maka kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan di Morowali Utara dipastikan akan runtuh berada di titik terendah. Reformasi agraria jangan sampai hanya menjadi jargon manis di ruang rapat tanpa ada realisasi nyata di atas tanah rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya mengompilasi fakta di lapangan dan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT BMM maupun BPN Morut demi perimbangan berita.
Redaksi






