Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banggai – Berantastipikornews.co.id    Pengamanan lelang tanah tersebut dipimpin Kapolsek Bualemo AKP Haryadi. Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk dengan Nomor : 2 / PEN.EKS / 2024 / PN. Lwk.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan Rabu (12/2/2025), dan dihadiri Panitera PN Luwuk, Aparat Desa, Pemohon, Penasehat Hukum serta Petugas Jurusita dan personil Polsek Bualemo.

“Pengamanan dilakukan pada kegiatan eksekusi perkebunan keleng-keleng dan perkebunan santoa di Desa Tikupon oleh Pengadilan Luwuk agar berjalan lancar dan aman, “ ujar AKP Haryadi.

Kapolsek mengatakan pengamanan eksekusi ini mengedepankan sikap humanis seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai berjalan dengan aman dan tertib.

Eksekusi diawali pembacaan Penetapan eksekusi, dilanjutkan penyegelan beberapa pohon kelapa serta pohon mangga serta penandatanganan berita acara penyerahan, disaksikan para saksi.

Rilis, BidhumasPolresBanggai