LUWUK, BANGGAI –BTN 22/04/2026- Wajah industri di Kabupaten Banggai kembali tercoreng oleh aroma busuk dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja. PT Laut Sulindah kini berada di bawah “radar” kritik tajam setelah terendus memberikan upah yang jauh dari kata manusiawi. Selisih gaji yang bak jurang pemisah antara regulasi dan realita ini memicu dugaan adanya praktik perbudakan modern yang terstruktur di jantung Kota Luwuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Bayangkan saja, di tengah meroketnya biaya hidup, perusahaan ini diduga hanya memberikan upah Rp1,6 juta per bulan. Padahal, SK Gubernur Sulawesi Tengah telah mematok Upah Minimum Kabupaten (UMK) jauh di atas angka tersebut. Ini bukan sekedar kekhilafan administrasi,ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum negara yang dilakukan secara sadar dan berulang sejak tahun 2013.

​Berdasarkan data perhitungan yang sangat spesifik, akumulasi kekurangan gaji selama 13 tahun masa kerja mencapai angka fantastis, Angka itu bukan sekedar deretan nol, melainkan “darah dan keringat” buruh yang diduga sengaja diparkir di kantong korporasi. Jika manajemen PT Laut Sulindah memiliki nurani, mereka seharusnya malu melihat angka selisih yang mencapai lebih dari satu juta rupiah per bulan di tahun 2025-2026.

​Kekejaman administratif ini berlanjut pada skema pesangon. Secara hukum, pesangon wajib dihitung berdasarkan UMK terbaru, yakni Rp3,05 juta. Total hak normatif pekerja (Pesangon, UPMK, dan UPH) mencapai 188. Jutaan Namun, alih-alih membayar penuh, perusahaan justru terindikasi mencari-cari celah untuk memangkas hak tersebut dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal secara yuridis.

​Sorotan paling pedas tertuju pada upaya perusahaan yang diduga ingin memotong pesangon untuk mengganti kerugian akibat kecelakaan kerja pihak ketiga. Ini adalah logika hukum yang sesat! Berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, segala risiko dalam tugas adalah tanggung jawab majikan (Vicarious Liability). Menjadikan pesangon buruh sebagai “bantalan” kerugian perusahaan adalah tindakan pengecut yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

​Sanksi bagi perusahaan yang bermain-main dengan upah minimum tidak main-main. Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) secara gamblang menegaskan bahwa membayar upah di bawah minimum adalah Tindak Pidana Kejahatan. Ancamannya? Penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta. PT Laut Sulindah harus paham bahwa mereka tidak berada di atas hukum.

​Ketajaman investigasi ini juga mempertanyakan di mana peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banggai? Mengapa praktik “upah murah” ini bisa langgeng selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas? Jangan sampai ada opini liar di masyarakat bahwa pengawas ketenagakerjaan telah “masuk angin” atau sengaja membiarkan buruh lokal dizalimi oleh para pemilik modal.

​Jika kita total secara keseluruhan, hak yang harus diterima seorang pekerja yang telah mengabdi sejak 2013 mencapai Rp188.000.000. Angka ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. PT Laut Sulindah tidak boleh bersembunyi di balik dalih “kesepakatan” jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

​Secara etika jurnalistik, berita ini adalah alarm bagi publik. Kami tidak hanya menyampaikan informasi, tapi menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kesewenang-wenangan. Hak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) adalah harga mati yang tidak boleh “disunat” dengan alasan kecelakaan yang seharusnya sudah ter-kover oleh asuransi atau Jasa Raharja.

​Masyarakat Banggai harus melek hukum. Apa yang terjadi di PT Laut Sulindah adalah potret buram manajemen yang diduga abai terhadap kesejahteraan. Bagaimana perusahaan bisa mengklaim kontribusi bagi daerah jika untuk membayar upah sesuai standar UMK saja mereka terlihat “sesak napas”? Ini adalah ironi yang menyakitkan di tengah gemerlapnya investasi.

​Kami mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulteng segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan tunggu buruh turun ke jalan dengan amarah. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi yang lemah, bukan justru menjadi alat bagi yang kuat untuk menindas.

​Langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palu kini menjadi opsi yang sangat terbuka jika manajemen masih tetap keras kepala. Total angka Rp188 juta tersebut bukan angka negosiasi, melainkan utang perusahaan yang wajib dilunasi kepada mereka yang telah memberikan umur dan tenaganya.

​Rilis ini adalah pernyataan sikap,Bahwa di tanah Banggai, tidak boleh ada satu pun korporasi yang merasa bisa membeli hukum dengan modal besar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga titik keringat terakhir para buruh terbayarkan secara bermartabat. PT Laut Sulindah, saatnya Anda membayar apa yang menjadi hak mereka!

​Redaksi Media Berantastipikornews

Membela yang Benar, Mengoreksi yang Salah.