PADANG LAWAS, BTN – Praktik pembangkangan terhadap hukum diduga tengah diperlihatkan secara terang-terangan oleh PT Barapala di Kabupaten Padang Lawas. Meski lahan seluas 25.535 hektar telah dieksekusi dan ditetapkan sebagai wilayah status quo oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, perusahaan dilaporkan masih nekat melakukan pemanenan ilegal dan pengerjaan alat berat di lapangan. 24/04/2026
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat adat Luat Unterudang dan warga dari enam desa terdampak. Mereka menyaksikan langsung bagaimana eskavator masih beroperasi membangun parit gajah, sementara truk pengangkut sawit masih hilir mudik di lahan yang secara hukum berada dalam penguasaan penuh Pemerintah Republik Indonesia.
Soleh Nasution, warga Desa Tandihat, menyatakan bahwa tindakan PT Barapala merupakan penghinaan nyata terhadap wibawa negara.
”Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan sikap negara. Mereka secara terbuka menentang putusan Satgas PKH dengan tetap memanen di areal yang seharusnya steril dari aktivitas apapun sebelum dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara,” tegas Soleh kepada awak media, Senin (20/4/2026).
Padahal, sejak 17 Juni 2025, Satgas PKH Garuda telah memasang plang peringatan keras berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025. Plang tersebut dengan tegas melarang siapa pun untuk masuk, merusak, memanen, atau menguasai lahan tersebut tanpa izin resmi.
Keberanian PT Barapala untuk terus beroperasi di lahan negara memicu kecurigaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Warga menduga aktivitas ilegal ini berjalan mulus karena adanya “dukungan” dari pihak-pihak tertentu.
”Bagaimana mungkin aktivitas ilegal sebesar ini bisa berlangsung setiap hari jika tidak ada pembiaran? Kami menduga ada keterlibatan oknum yang mem-backup operasional mereka di lapangan,” lanjut Soleh.
Masyarakat enam desa kini berada di titik nadir kesabaran. Mereka memberikan ultimatum: jika Satgas PKH Garuda dan aparat kepolisian tidak segera bertindak tegas menghentikan “penjarahan” tersebut, warga akan mengirimkan surat resmi langsung ke meja Presiden Prabowo Subianto.
Bagi warga, sejarah panjang PT Barapala hanya menyisakan luka, terutama janji pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang tidak pernah terealisasi. Sebagai solusi ke depan, warga menuntut agar negara memberikan hak pengelolaan lahan tersebut kepada rakyat.
”Masyarakat akan mengadu ke Presiden Prabowo. Harapan kami jelas, jika lahan ini dikembalikan ke masyarakat, kami akan mengelolanya secara profesional melalui Koperasi Merah Putih di enam desa demi kesejahteraan bersama, bukan untuk segelintir pengusaha yang abai hukum,” pungkasnya.






