Sumba Barat Daya, BTN – Aktivitas alat berat jenis eksavator milik pengusaha lokal yang dikenal dengan nama “UTAMA MOTOR” memicu sorotan tajam dari publik. Eksavator tersebut terekam melintas atau melakukan rolling secara langsung di atas aspal jalan raya negara, sebuah tindakan yang dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus berpotensi merusak infrastruktur publik yang dibiayai negara. 17/07/2026
Peristiwa ini terpantau langsung oleh tim media BerantasTipikorNews.co.id pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 15.49 WITA. Alat berat tersebut kedapatan tengah melintas di kawasan Langga Lero, Desa Mekar Loko Kaki, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Eksavator itu diketahui merupakan aset milik Toko UTAMA MOTOR yang dikelola oleh pengusaha bernama Aleng.
Langkah melindas aspal jalan menggunakan roda besi rantai (track shoe) tanpa alas pengaman ini memicu kekhawatiran besar. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas pada saat kejadian, tindakan rolling alat berat secara langsung di atas jalan raya berpotensi besar menggerus dan meretakkan lapisan aspal, yang pada akhirnya mempercepat kerusakan jalan negara tersebut.
Padahal, regulasi secara tegas melarang tindakan destruktif semacam ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 274 ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar Rp24.000.000. Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 2 Tahun 2022 terkait sanksi kerusakan jalan.
Merujuk pada aspek keselamatan dan perizinan, alat berat beroda rantai wajib diangkut menggunakan armada khusus seperti trailer atau lowbed, bukan berjalan sendiri di atas aspal umum. Pengangkutan tersebut juga harus mengantongi surat izin perjalanan khusus di bawah pengawasan ketat. Pelanggaran terhadap prosedur keselamatan ini dapat berujung pada sanksi penilangan, penyitaan alat berat, hingga penghentian paksa operasional oleh pihak berwenang.
Ketentuan teknis mengenai tata cara pengangkutan ini juga telah diatur secara rinci demi menjaga fasilitas publik. Aturan tersebut tertuang dalam Pedoman SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor 726 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Namun, respons kurang kooperatif justru ditunjukkan oleh pihak pemilik alat berat saat dikonfirmasi. Ketika ditemui oleh awak media di tempat usahanya, pemilik Toko UTAMA MOTOR memberikan tanggapan singkat dan terkesan enggan bertanggung jawab atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh armada miliknya di fasilitas umum.
”Itu bukan urusan saya. Pihak yang menyewakan yang bertanggung jawab jika ditemukan rolling di jalan,” ujar pemilik eksavator tersebut dengan nada santai, seolah melempar seluruh tanggung jawab kepada pihak penyewa atau operator lapangan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumba Barat Daya, Bagus Munte, langsung memberikan respons keras dan tegas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media BerantasTipikorNews.co.id. Bagus menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh pihak pemilik alat berat.
”Saya benar-benar tidak setuju jika alat berat rolling langsung di jalan raya, dan sangat menyesalkan tindakan pemilik eksavator maupun operatornya. Sebagai pengusaha yang seharusnya sudah berpengalaman, mereka mestinya menunjukkan contoh yang baik di tengah masyarakat, bukan malah memicu sorotan negatif seperti ini. Berdasarkan laporan dan temuan rekan-rekan media di lapangan, saya akan segera melakukan cross-check dan menindaklanjuti hal tersebut secara tegas,” pungkas Bagus Munte.
Kabiro SBD, Eman Ledu.






