SUMBA BARAT DAYA, BTN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) angkat bicara terkait maraknya penggunaan alat berat yang menyalahi aturan. Tanggapan resmi ini mencuat menyusul pemberitaan BerantasTipikorNews mengenai unit eksavator milik toko “UTAMA MOTOR” yang nekat berjalan (rolling) di atas aspal jalan raya wilayah SBD. 17/07/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Menyikapi fenomena yang dinilai merugikan fasilitas publik tersebut, Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo, menyampaikan sikap tegas lembaga legislatif. Pihak dewan menyayangkan sikap abai dari para pemilik modal yang membiarkan alat berat mereka merusak infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat.

​”Kami sangat-sangat tidak setuju jika pemilik eksavator tidak melakukan pengawasan ketat terhadap armada mereka yang beroperasi secara rolling langsung di atas jalan raya,” tegas Rudolf dengan nada geram saat memberikan keterangan resmi.

​Menurut Rudolf, mobilisasi alat berat di fasilitas umum memiliki regulasi yang ketat. Pengoperasian yang sembarangan di jalanan trans tidak hanya berpotensi memicu kecelakaan fatal bagi pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan struktur aspal secara masif.

​Ketegasan yang disampaikan oleh Rudolf Radu Holo ini juga didukung penuh oleh jajaran Wakil Ketua DPRD serta sejumlah anggota komisi terkait. Mereka sepakat bahwa pembiaran terhadap tindakan pelanggaran seperti ini tidak boleh ditoleransi lagi di wilayah SBD.

​Lembaga legislatif memastikan bahwa polemik ini tidak akan berhenti pada sekadar teguran di media massa semata. “Atas kejadian yang telah dilaporkan dan viral ini, kami dari pihak DPRD akan segera menindaklanjutinya secara kelembagaan,” ungkap Rudolf saat dikonfirmasi via WhatsApp.

​Sebagai langkah konkret, DPRD SBD mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera turun ke lapangan. Instansi terkait diminta memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum lalu lintas khusus kendaraan berat secara konsisten.

​Secara aturan hukum, praktik rolling alat berat di atas aspal merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap alat berat wajib dimobilisasi menggunakan kendaraan pengangkut khusus seperti trailer serta wajib mengantongi izin perjalanan resmi.

​Bagi para pelaku usaha atau kontraktor nakal yang terbukti melanggar aturan ini, sanksi tegas sudah menanti di depan mata. Regulasi yang berlaku secara nasional tersebut bahkan mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana kurungan hingga denda administratif maksimal sebesar Rp24 juta.

​Melalui rilis ini, DPRD SBD mengimbau dengan keras kepada seluruh pemilik alat berat dan perusahaan penyewa di wilayah Sumba Barat Daya untuk lebih bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci utama demi menjaga keselamatan publik dan merawat ketertiban umum.

​(BerantasTipikorNews / Kabiro SBD, EMAN LEDU)