BATAM –BTN 02/08/2026- Praktik pengoperasian gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali memicu sorotan publik. Gudang yang ditengarai milik oknum berinisial AM tersebut terpantau masih beraktivitas secara aktif, meski basis legalitas operasionalnya disinyalir telah kadaluarsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung awak media di lokasi, aktivitas mobilitas kendaraan pengangkut BBM di area tersebut berlangsung cukup intensif. Keberadaan gudang ini mengundang pertanyaan besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang di wilayah Kepulauan Riau.

​Satu unit truk tangki BBM industri bernomor polisi BP 9751 EY terpantau secara rutin keluar masuk area gudang. Armada tersebut diduga kuat melakukan proses bongkar muat serta penyaluran bahan bakar ke berbagai titik tujuan secara berkala.

​Hasil penelusuran lebih mendalam mengindikasikan bahwa pasokan BBM industri dari lokasi tersebut didistribusikan ke sejumlah kawasan industri hingga proyek pembangunan di seluruh pelosok Kota Batam. Pola distribusi ini menguatkan indikasi adanya alur niaga BBM berskala besar di luar mekanisme resmi.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber terpercaya, pasokan bahan bakar di gudang tersebut bersumber dari praktik pengumpulan sisa BBM atau yang lazim dikenal di kalangan pelaku industri sebagai praktik “kencingan”. Praktik transaksi di jalur gelap (black market) ini dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

​Sektor distribusi BBM industri yang beroperasi tanpa jalur resmi secara otomatis melangkahi kewajiban perpajakan, retribusi, serta pungutan negara lainnya. Kondisi ini jelas memangkas potensi pendapatan daerah maupun nasional yang seharusnya masuk ke kas negara.

​Sebelumnya, kegiatan di gudang milik AM tersebut dikabarkan sempat mengantongi izin keagenan Niaga Umum (NU) di bawah naungan PT Ganani. Namun, dokumen perizinan tersebut diketahui telah habis masa berlakunya sejak lama dan hingga kini belum ada pembaruan resmi.

​Secara regulasi dan hukum tata kelola migas, berakhirnya masa berlaku izin keagenan secara otomatis menghentikan seluruh hak operasional penyimpanan maupun pendistribusian BBM. Setiap kegiatan yang berlanjut setelah masa izin kadaluarsa dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

​Kelancaran aktivitas operasional gudang tanpa izin yang sah ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kegiatan bisnis ilegal ini terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh penindakan tegas dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum setempat.

​Pembiaran terhadap operasional gudang BBM tanpa basis legalitas ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri niaga migas resmi.

​Selain persoalan keabsahan dokumen dan potensi kerugian negara, operasional gudang penampungan BBM ilegal juga membawa ancaman serius dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan lingkungan hidup.

​Fasilitas penampungan BBM yang tidak terverifikasi standar keamanannya memiliki risiko tinggi memicu insiden kebakaran beruntun yang membahayakan keselamatan jiwa warga di sekitar permukiman Sei Binti.

​Tak hanya itu, potensi pencemaran lingkungan akibat kebocoran atau pembuangan limbah B3 dari aktivitas penampungan BBM ilegal tersebut mengancam ekosistem tanah dan perairan di sekitar wilayah Sagulung.

​Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan di balik belum adanya tindakan penertiban atau penyegelan lokasi oleh pihak berwenang terhadap gudang yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut.

​Publik kini mendesak aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Dinas ESDM, serta Satpol PP Kota Batam untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum secara transparan.

​Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan melakukan uji informasi kepada pihak pengelola gudang berinisial AM guna mendapatkan klarifikasi secara berimbang.

​Upaya konfirmasi juga terus dilayangkan kepada pihak manajemen PT Ganani selaku pemegang izin awal untuk mengklarifikasi keterkaitan legalitas perusahaan mereka dengan aktivitas penampungan BBM di Sei Binti saat ini.

​Langkah konfirmasi berimbang ini dinilai krusial agar pemberitaan yang disajikan tetap menjunjung tinggi asas cover both sides serta menghindari prasangka tanpa pembuktian hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menanti tanggapan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi pembina dan pengawas migas di Kota Batam terkait kejelasan status hukum operasional gudang tersebut.

(Siska)