MOROWALI – BTN 26/06/2026-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, secara resmi mengumumkan pembatalan lima Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di wilayah Keurea. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum dan reformasi birokrasi di tubuh institusi pertanahan nasional.
Pembatalan kelima sertipikat tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor: HP.02/184-72.06/IV/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali. Berdasarkan surat pengumuman tersebut, keputusan pembatalan didasarkan pada adanya cacat hukum administrasi dalam proses penerbitan dokumen hak atas tanah masa lalu.
Secara kronologis, tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 318/SK-72.MP.02.03/XII/2025. Surat keputusan tertanggal 22 Desember 2025 tersebut mengatur tentang pembatalan hak atas tanah akibat cacat hukum administrasi yang ditemukan dalam prosedur penerbitannya.
Selain alasan administratif, keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mengeksekusi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Hal ini menunjukkan komitmen BPN dalam menghormati dan melaksanakan setiap putusan lembaga peradilan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.
Sebelum pengumuman ini dipublikasikan kepada khalayak luas, pihak BPN Morowali mengklaim telah menjalankan seluruh prosedur kedinasan secara patut dan transparan. Kantor Pertanahan tercatat telah melayangkan surat resmi kepada para pemegang hak yang bersangkutan pada tanggal 6 April 2026 melalui surat nomor HP.02.02/142.1-72.06/IV/2026.
Surat pemanggilan tersebut berisi instruksi agar para pemegang hak segera menyerahkan kembali sertipikat asli mereka kepada negara. Langkah ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian sengketa dan pembatalan hak atas tanah yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam surat panggilan tersebut, para pemegang hak diketahui tidak kunjung menyerahkan sertipikat dimaksud. Alasan ketidakpatuhan atau kendala penyerahan dari pihak pemegang hak tidak merintangi jalannya eksekusi pembatalan, sehingga BPN memilih jalur pengumuman publik.
Berdasarkan data lampiran resmi, kelima sertipikat yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi tersebut seluruhnya dibukukan pada tanggal yang sama, yakni 18 Desember 2017. Wilayah cakupan seluruh objek tanah yang dibatalkan ini berada di bawah administrasi Desa Keurea.
Adapun daftar pemegang hak yang sertipikatnya dibatalkan meliputi Arisandy dengan nomor SHM 00808/Keurea (luas 258 M²), serta Saeful Mashur pemilik SHM 00871/Keurea dengan luas lahan yang sama yakni 258 M². Kedua lahan tersebut masing-masing memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang terdaftar sejak tahun 2017.
Daftar tersebut berlanjut pada SHM nomor 00876/Keurea atas nama Sahnun dengan luasan paling signifikan di antara lainnya, yaitu mencapai 1.474 M². Selanjutnya, dua nama terakhir adalah Jefri Samsudin pemegang SHM 00881/Keurea seluas 193 M², dan Amiruddin pemilik SHM 00882/Keurea seluas 258 M².
Pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Andi Islam, S.ST., M.H., pada tanggal 13 April 2026 ini, menegaskan bahwa seluruh sertipikat di atas resmi dicabut haknya secara hukum. Masyarakat pun diminta berhati-hati agar tidak melakukan transaksi hukum apa pun atas objek tanah tersebut.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali berharap melalui pengumuman terbuka di media massa ini, masyarakat luas dan khalayak ramai dapat mengetahui status hukum terbaru dari tanah-tanah tersebut. Transparansi ini dinilai penting demi mencegah potensi kerugian finansial atau sengketa baru di kemudian hari yang melibatkan pihak ketiga yang tidak mengetahui status pembatalan ini.
Redaksi






