SUMBA TIMUR, BTN 24/07/2026 — Pembangunan proyek strategis Integrated Shrimp Farming (tambak udang terintegrasi) skala besar di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Proyek bernilai fantastis yang diinisiasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ini memicu gelombang pertanyaan kritis terkait legalitas pertanahan serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal di lokasi pembangunan.
Proyek perikanan terpadu yang digadang-gadang bakal menyerap lahan seluas lebih dari 2.000 hektare tersebut diketahui memanfaatkan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ade Agro Industri dan sebagian aset lahan Pemda Sumba Timur. Namun, di balik ambisi besar menjadikan Sumba Timur sebagai pusat industri udang vaname modern hulu-hilir, tersimpan rekam jejak penguasaan fisik tanah oleh warga setempat yang telah mendiami dan mengolah kawasan tersebut selama bertahun-tahun pasca berakhirnya aktivitas agrobisnis perusahaan pengelola sebelumnya.
Secara historis, lahan HGU PT Ade Agro Industri di kawasan Laipori dan sekitarnya sempat mencatat dinamika pengelolaan agrobisnis yang berganti-ganti komoditas. Mulai dari budidaya tanaman kapas pada tahap awal, beralih ke komoditas jagung, hingga akhirnya dimanfaatkan untuk perkebunan sorgum sebagai pakan ternak dan pangan alternatif. Seiring berakhirnya efektivitas operasi komersial tersebut, lahan yang kini ditinggali warga secara turun-temurun dipinjam-pakaikan untuk kepentingan proyek shrimp estate.
Pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan sendiri dipercayakan kepada skema Kerja Sama Operasi (KSO) BUMN, dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk bertindak sebagai kontraktor utama penanggung jawab pembangunan (Project Construction Manager). Kendati demikian, masuknya alat-alat berat dan pemetaan lahan secara masif justru menyisakan kekhawatiran mendalam bagi warga pemukim yang merasa ruang hidup dan hak-hak dasar keagrariaannya berpotensi tergilas oleh ekspansi proyek atas nama investasi nasional.
Lembaga pengawas pertanahan dan insan pers menegaskan bahwa Pemda Sumba Timur beserta KKP RI tidak boleh menggunakan narasi “pinjam pakai lahan” sebagai tameng untuk mengabaikan keberadaan warga yang sah secara fisik di atas tanah eks HGU tersebut. Menurut ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, berakhirnya masa berlaku HGU mengembalikan status tanah menjadi Tanah Negara, di mana masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkannya dengan iktikad baik wajib mendapatkan penyelesaian hukum yang adil, bukan penggusuran sepihak.
Peringatan keras dilayangkan kepada pihak pemerintah daerah agar tidak main caplok atau memaksakan pembebasan lahan tanpa melalui mekanisme ganti rugi,seharusnya ganti Untung yang layak dan adil (fair compensation). Kehadiran investasi maupun program nasional tidak boleh mengangkangi prinsip-prinsip perlindungan HAM dan keadilan agraria. Perusahaan kontraktor beserta instansi terkait dituntut untuk segera memetakan ulang koordinat pemukiman warga dan merealisasikan pembayaran ganti rugi atas lahan serta tanam tumbuh yang terdampak.
Sikap kritis ini ditegaskan sebagai langkah preventif agar kebijakan pembangunan daerah tidak mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Pemda Sumba Timur dinilai harus transparan menyangkut status kepemilikan, skema penetapan Hak Pengelolaan (HPL), hingga kejelasan hak-hak keagrariaan warga setempat. Pemda jangan sampai terjebak dalam praktik penyerobotan lahan secara tidak langsung dengan memanfaatkan status pindah tangan atau pinjam pakai izin perusahaan.
Redaksi Media Berantastipikornews bersama jajaran wartawan di lapangan menyatakan komitmen penuh untuk mengawal ketat penyelesaian sengketa lahan ini hingga tuntas. Pengawasan jurnalistik akan terus dilakukan secara independen demi memastikan tidak ada warga Desa Palakahembi maupun Kecamatan Pandawai yang dirugikan atau kehilangan mata pencaharian akibat tertutupnya akses ruang hidup oleh benteng-benteng industri tambak udang modern.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial ini, seluruh karya jurnalistik dan proses investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers bertindak sebagai pilar keempat demokrasi yang berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik, serta mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Bupati Sumba Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Timur, serta manajemen KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pelaksana proyek fisik di lapangan.
Publik berharap proyek Integrated Shrimp Farming ini tidak menjadi rekam jejak kelam pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang mengorbankan hak-hak rakyat demi ambisi angka-angka investasi. Keberhasilan pembangunan sejati tidak diukur dari seberapa luas bentangan tambak udang yang dibangun, melainkan dari sejauh mana kesejahteraan dan hak-hak dasar masyarakat lokal dihormati serta dilindungi oleh negara.
Redaksi mengimbau seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat untuk turut serta memantau perkembangan di Desa Palakahembi. Transparansi dan akuntabilitas dari KKP RI, Pemda Sumba Timur, maupun kontraktor pelaksana menjadi kunci utama agar proyek strategis ini tidak berubah menjadi konflik agraria berkepanjangan yang merugikan semua pihak.
Garis perjuangan pers dalam mengawal kasus ini akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum dan pembayaran ganti rugi yang adil bagi warga. Media Berantastipikornews akan senantiasa menjadi penyambung lidah masyarakat dalam menyuarakan kebenaran, menolak segala bentuk kezaliman keagrariaan, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil di tanah Sumba Timur.
Kabiro/pimpinan Redaksi






