WEETABULA, NTT, BTN — Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumba Barat, Yosua Todo Nura Lele, melayangkan surat pengaduan resmi dan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diambil lantaran penanganan kasus dugaan mal-administrasi yang membelitnya dinilai berlarut-larut tanpa adanya titik terang hingga saat ini. 5/10/2026
Dalam berkas pengaduannya, warga yang beralamat di Weetabula, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memohon intervensi dan pengawasan khusus atas kinerja aparat penegak hukum setempat. Selain ditujukan kepada Kepala Negara, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna meminta gelar perkara ulang serta pengawalan ketat terhadap proses penanganan perkara yang terkesan mengambang.
Yosua secara terbuka mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait dugaan praktik delay of justice atau penundaan keadilan. Ia menilai pelayanan dan penanganan perkara pidana yang ditangani oleh jajaran Polres Sumba Barat Daya tidak berjalan secara profesional dan proporsional, padahal kerugian materiil maupun moril yang ditanggungnya sangat membebankan.
Kepada awak media pada Senin (5/10/2026), Yosua menuturkan bahwa peristiwa pahit yang menimpanya tersebut sebenarnya telah resmi dilaporkan ke markas kepolisian setempat sejak empat tahun silam. Namun, hingga masuk pertengahan tahun 2026 ini, proses hukum yang dinanti-nantikan justru terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian legalitas.
Sengketa hukum ini berawal dari Laporan Polisi bertajuk LP/B/143/III/2022/SPKT/RES SBD/POLDA NTT yang resmi teregistrasi pada tanggal 6 Desember 2022. Dalam laporan tersebut, Yosua membeberkan secara mendetail mengenai rangkaian perbuatan serta tindak mal-administrasi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pelayan di lingkup Bank BRI Sumba Barat.
Sepanjang rentang waktu penanganan perkara, pihak penyidik kepolisian tercatat baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali. Minimnya pembaruan informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini kian menebal landasan keraguan pihak pelapor terhadap komitmen penyelesaian perkara.
Menurut Yosua, lambatnya rekam jejak penyelidikan dari pihak kepolisian berbanding terbalik dengan dampak kerugian bertubi-tubi yang dialaminya sebagai korban. Rasa ketidakadilan yang berlarut-larut inilah yang akhirnya memicu keberanian dirinya untuk menembus birokrasi penegakan hukum hingga ke tingkat pusat di Jakarta.
Melalui rilis tertulis dan liputan resmi dari Tibo (BTN Kaperwil), korban menegaskan harapannya agar jajaran Mabes Polri maupun pihak Istana Presiden dapat merespons jeritan hatinya. Pengawasan melekat dari lembaga tinggi negara diyakini menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mengurai benang kusut perkara mal-administrasi perbankan di daerah tersebut.
Ia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dapat menginstruksikan jajarannya guna mengusut tuntas keterlibatan oknum yang merugikan nasabah serta menindak tegas segala bentuk kelalaian penanganan hukum. Yosua menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak hukumnya demi terwujudnya keadilan yang transparan di tanah Sumba Barat Daya.
Tibo kaperwil NTT.






