SAROLANGUN —BTN 08/08/2026- Kebijakan pengangkatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sarolangun kembali memicu gelombang kritik pedas dari kalangan penggiat hukum dan lembaga pengawas kebijakan publik. Langkah hukum perlawanan resmi berupa memori banding dilayangkan untuk menguji Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI yang dinilai tidak hanya keliru dalam menerapkan hukum, tetapi juga secara terang-terangan mencederai hak kontrol publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Gugatan hukum ini berakar dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025 mengenai Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE. Kebijakan tersebut dinilai sarat kecacatan prosedur sejak tahap awal perencanaan dan penyusunan formasi kepemimpinan BUMD pengelola air bersih tersebut.

​Berdasarkan memori banding yang diajukan oleh lembaga Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI), proses penunjukan Mulyadi, SE ditengarai kuat sengaja mengangkangi mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan kredibel. Penunjukan langsung tanpa membuka ruang kompetisi yang adil disinyalir menjadi sarana pendorong praktik privatisasi pimpinan BUMD tanpa transparansi publik.

​Padahal, secara normatif penunjukan pimpinan BUMD wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD jo. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Aturan tersebut memandatkan secara tegas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) melalui panitia seleksi independen secara terbuka dan mengumumkan setiap tahapan kepada khalayak luas.

​Model pengangkatan yang tertutup dan sarat formalitas belaka tidak sekedar melanggar hukum positif, tetapi secara nyata mengebiri Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ketertutupan informasi publik dalam proses penentuan pejabat strategis ini menutup rapat akses masyarakat untuk mengawasi serta memastikan pengelolaan BUMD terbebas dari vested interest maupun praktik nepotisme politik.

​Sorotan paling tajam dialamatkan kepada Majelis Hakim PTUN Jambi yang memilih jalur aman dengan menolak gugatan pembanding melalui dalih klasik,tidak adanya kedudukan hukum (legal standing) atau kerugian material langsung. Pertimbangan hakim ini dinilai sangat dangkal dan mencerminkan kemunduran cara berpikir hukum administrasi di era peradilan modern.

​Dalam argumentasi yuridis memori bandingnya, pembanding menegaskan bahwa pembatasan makna kerugian yang seolah-olah hanya dihitung dari kerugian fisik atau finansial semata adalah bentuk kekeliruan fatal. Hakim dinilai gagal memahami doktrin hukum tata negara modern yang menempatkan hak atas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagai hak konstitusional warga negara.

​Secara normatif, konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan MA Nomor 31 K/TUN/2013 dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014, telah secara substantif memperluas hak gugat organisasi masyarakat (legal standing) untuk memperjuangkan kepentingan publik (public interest litigation). Majelis PTUN Jambi dinilai mengabaikan fondasi yurisprudensi penting tersebut.

​Kerugian institusional akibat dilumpuhkannya fungsi kontrol sosial masyarakat dinilai jauh lebih merusak dibanding kerugian material. Ketika publik dibungkam dan dilarang menguji keabsahan keputusan pejabat publik, maka pilar akuntabilitas pemerintahan di daerah dipastikan runtuh dan memberikan cek kosong bagi penguasa untuk bertindak sewenang-wenang.

​Sektor air bersih merupakan hajat hidup orang banyak yang menyangkut hak-hak mendasar warga Sarolangun. Membiarkan Perumda Tirta Sako Batuah dikelola melalui proses pengangkatan direksi yang cacat hukum berpotensi memicu kehancuran manajerial, pelayanan publik yang buruk, hingga potensi penyimpangan anggaran negara yang fatal di kemudian hari.

​Oleh karena itu, melalui memori banding ini, pihak pembanding mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan untuk membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI. PTTUN diminta menyatakan pembanding memiliki kedudukan hukum yang sah serta memeriksa dan mengadili pokok perkara ini secara komprehensif, jujur, dan berintegritas.

​Publik kini menaruh harapan besar pada keberanian hakim tingkat banding untuk mengoreksi kekeliruan peradilan tingkat pertama. Keberanian PTTUN dalam membatalkan keputusannya akan menjadi preseden hukum yang sangat penting guna memagari BUMD di Kabupaten Sarolangun agar tidak terus-menerus dijadikan ‘lapak’ bagi-bagi jabatan tanpa mengindahkan asas kepatutan dan partisipasi publik.

​Pengawasan ketat dari insan pers dan elemen masyarakat sipil dipastikan akan terus mengawal jalannya proses banding ini hingga tuntas. Penegakan hukum administrasi yang adil dan terbuka adalah satu-satunya jaminan agar pelayanan air bersih bagi rakyat Kabupaten Sarolangun diurus oleh figur yang benar-benar berkualitas dan teruji secara transparan.

​Publisher: Red