Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANDUNG BARAT, BTN — Temuan mengejutkan kembali menguncang transparansi pengelolaan keuangan Pemkab Bandung Barat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar adanya ketidaksesuaian serius dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 pada Dinas Pendidikan. Dana Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar puluhan miliar rupiah dilaporkan mengalami kesalahan penganggaran hingga gagal dicatat dalam laporan resmi daerah. 12/08/2026

​Sesuai dokumen LRA TA 2023, Pemkab Bandung Barat sejatinya menyajikan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2,02 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,97 triliun. Anggaran tersebut termasuk alokasi DAK Non Fisik BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar (SD/SMP) sebesar Rp223,90 miliar, yang membukukan realisasi pendapatan sebesar Rp189,51 miliar.

​Namun, hasil audit pemeriksaan BPK mengungkap adanya kejanggalan mendasar pada struktur penganggaran belanja Dinas Pendidikan. Anggaran belanja BOS sebesar Rp223,90 miliar dialokasikan secara menyeluruh ke dalam Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal, tanpa mengakomodasi alokasi khusus untuk pos Belanja Hibah bagi sekolah swasta.

​Ketidakcermatan ini berdampak sistematis, sebab alokasi BOS sebesar Rp34,37 miliar yang sejatinya diperuntukkan bagi SD dan SMP swasta justru digabungkan ke dalam porsi belanja sekolah negeri. Akibatnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan KBB TA 2023 sama sekali tidak menganggarkan pos Belanja Hibah untuk penyaluran dana ke lembaga pendidikan swasta.

​Permasalahan kian meruncing pada tahap realisasi keuangan di lapangan. Berdasarkan data Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Kementerian Keuangan RI, total realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS dari APBN ke Pemkab Bandung Barat sebenarnya mencapai Rp223,85 miliar. Terdapat selisih pendapatan dan belanja BOS sekolah swasta sebesar Rp34,33 miliar yang lenyap dari penyajian LRA TA 2023.

​Realitanya, meskipun Kepala Dinas Pendidikan dan pihak sekolah swasta telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pencatatan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp34,33 miliar tersebut tetap tidak bisa dilakukan. Hambatan ini muncul secara mutlak karena tidak tersedianya alokasi anggaran belanja hibah pada DPA Dinas Pendidikan KBB.

​Sesuai aturan main, BPK bahkan menegaskan tidak dapat mengusulkan koreksi atas pencatatan belanja hibah dana BOS swasta yang telah disalurkan tersebut. Ketiadaan wadah anggaran belanja hibah pada APBD TA 2023 menjadikan realisasi fisik yang sudah berjalan tidak memiliki sandaran akuntansi yang sah.

​Praktik penganggaran ini dinilai telah menabrak regulasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP. Aturan tersebut mewajibkan PPKD selaku BUD untuk meloloskan pengesahan pencatatan realisasi pendapatan serta merinci belanja DAK Non Fisik sekolah swasta ke dalam jenis pos belanja hibah yang akuntabel.

​Dampak buruk dari kekeliruan ini tak hanya berujung pada laporan realisasi pendapatan dan belanja LRA yang understated atau kurang disajikan sebesar Rp34,33 miliar. Lebih jauh dari itu, BPK memperingatkan adanya potensi kerawanan bahwa penggunaan realisasi belanja daerah tersebut berisiko tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.

​Akar permasalahan ini disinyalir bersumber dari ketidakcermatan bertingkat di internal birokrasi, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Dinas Pendidikan yang alpa mengusulkan pos hibah, hingga Kepala BKAD selaku PPKD yang lalai melakukan pengesahan serta pencatatan realisasi pendapatan DAK Non Fisik swasta.

​Menanggapi temuan krusial BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui BKAD dan Dinas Pendidikan menyatakan menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan. Bupati Bandung Barat pun direkomendasikan untuk menindak tegas jajarannya dan menuntaskan perbaikan administrasi pencatatan hibah ini dalam tenggat waktu 60 hari.