BIMA, BTN 19/08/2026 — Duka mendalam keluarga almarhum Yosep Bili kini berubah menjadi preseden pahit mengenai komitmen tanggung jawab korporasi terhadap pengabdi setianya. Setelah mendedikasikan dua dekade hidupnya untuk menopang roda bisnis ekspedisi, almarhum justru meninggalkan ahli waris yang kini harus menempuh jalur hukum demi mendapatkan apa yang secara sah menjadi hak mereka.
Merasa hak-hak normatif almarhum diabaikan, istri dan anak kandung Yosep Bili secara resmi menunjuk advokat dari Kantor Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengambil tindakan hukum tegas. Penyerahan Surat Kuasa Khusus Nomor: 027/PERADMI/VIII/2026 tersebut dilangsungkan pada Rabu (19/8/2026) di Sekretariat Prov. NTB, Jalan Gatot Subroto No. 10, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Langkah ini menjadi perlawanan terbuka dari pihak keluarga terhadap dugaan kelalaian pengurusan hak-hak ketenagakerjaan oleh pihak pengusaha. Dugaan pengabaian kewajiban ini dinilai sebagai bentuk pengerdilan terhadap keringat pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata selama puluhan tahun.
Berdasarkan dokumen resmi, pihak ahli waris yang membubuhkan tanda tangan adalah Margaretha (39), istri sah almarhum yang berdomisili di RT 007 RW 003, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, serta Maria Deviani Bili (19), anak kandung almarhum. Keduanya sepakat menyerahkan penuh mandat perjuangan hukum ini kepada tim hukum PERADMI NTB.
Dua advokat yang ditunjuk untuk memimpin perlawanan hukum ini adalah Sukirman, S.H. dan H.M. Tamrin, S.H., LL.M. Tim kuasa hukum diberikan wewenang penuh untuk mendampingi, melakukan negosiasi, hingga menempuh langkah gugatan hukum terhadap entitas bisnis yang bertindak tidak adil.
Fokus utama gugatan hukum ini tertuju pada PT Goen Timur Trans Sejahtera, perusahaan ekspedisi angkutan rute Surabaya–Sumbawa–Bima yang bermarkas di Jalan Raya Tambak Langon 27 Kav. A-7, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini didesak untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh hak keuangan dan perlindungan sosial almarhum.
Mirisnya, almarhum Yosep Bili tercatat telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun di perusahaan tersebut sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 20 Juni 2026 saat menjalankan tugas di Bima. Dedikasi dua dasawarsa seolah tak berbekas ketika pihak keluarga justru harus mengemis hak dasar yang semestinya ditunaikan tanpa perdebatan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengurusan hak-hak ini memilki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat ditawar. Rujukan hukum mencakup Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai kewajiban uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian.
Selain itu, sorotan tajam juga diarahkan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum, khususnya terkait klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pihak kuasa hukum mempertanyakan transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam menyetorkan kewajiban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum selama masa kerjanya.
Sebagai tindak lanjut awal, tim kuasa hukum PERADMI NTB memastikan akan segera melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen PT Goen Timur Trans Sejahtera. Langkah ini menjadi ujian moral dan kepatuhan hukum bagi manajemen perusahaan dalam menghargai keringat pekerja.
Tidak hanya membidik PT Goen, tim advokat juga akan menyisir keterlibatan pihak mitra seperti PT Sumber Mas Bima, serta melakukan koordinasi maraton lintas instansi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Dinas Tenaga Kerja Surabaya, hingga kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Kasus ini menjadi cerminan buram masih maraknya praktik pengabaian hak buruh oleh entitas bisnis yang mengeruk keuntungan dari dedikasi pekerjanya. Pengawalan ketat akan terus dilakukan hingga seluruh hak keuangan almarhum Yosep Bili diserahkan secara utuh kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Pihak redaksi masih berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen PT Goen Timur Trans Sejahtera serta pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Laporan: Kabiro SBD, EMAN LEDU






