SALAKAN, BANGKEP, BTN — Perubahan kepemimpinan di jajaran struktural Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi momentum untuk memperkuat kembali wajah pelayanan publik yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga mampu memahami persoalan masyarakat secara manusiawi. Rabu 26/08/2026
Salah satu penguatan tersebut ditandai dengan bergabungnya Firmansah L. Sahal, S.STP., M.A.P. sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Tibumtranmas).
Posisi ini bukan sekedar jabatan struktural. Di baliknya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan warga berjalan seimbang dengan prinsip pelayanan, edukasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Bukan Sekedar Menertibkan, Tetapi Memahami Persoalan.
Dalam praktiknya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) sering kali berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial. Karena itu, pendekatan Tibumtranmas tidak semestinya berhenti pada tindakan penertiban.
Ada persoalan ekonomi di balik pedagang yang menggunakan ruang publik. Ada persoalan sosial di balik gangguan ketenteraman. Ada ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan yang harus lebih dahulu dijawab dengan edukasi.
Di sinilah pendekatan humanis menjadi penting.
Firmansah menekankan bahwa ketertiban tidak boleh dipahami semata-mata sebagai tindakan menindak, melainkan sebagai proses membangun kesadaran masyarakat agar memahami mengapa sebuah aturan harus dipatuhi.
“Ketertiban itu bukan hanya soal bagaimana kita menindak pelanggaran. Lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat memahami aturan, mengetahui batas-batasnya, dan merasa bahwa pemerintah hadir untuk melayani serta melindungi,” ujar Firman.
Menurutnya, aparat di lapangan harus mampu membedakan antara tindakan yang membutuhkan penegakan tegas dengan persoalan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi, pembinaan, dan edukasi.
Ketegasan Harus Berjalan Bersama Kemanusiaan
Penegakan aturan memiliki dasar hukum. Namun, pelaksanaan di lapangan juga membutuhkan etika pelayanan publik.
Karena itu, setiap tindakan penertiban idealnya dilakukan secara profesional, proporsional, terukur, dan sesuai kewenangan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa aparat tidak hadir untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat berjalan demi kepentingan bersama.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Satpol PP yang kuat bukan hanya yang mampu melakukan penindakan, tetapi juga yang mampu menjelaskan aturan dengan baik, mendengar keluhan masyarakat, mencegah potensi konflik, serta memberikan solusi sesuai koridor hukum.
Empat Pilar yang Menjadi Dasar Pelayanan Dalam menjalankan tugas, Bidang Tibumtranmas Satpol PP dan Damkar Banggai Kepulauan didorong untuk memegang 4 nilai utama.
1. Profesional. Setiap personel harus memahami tugas, kewenangan, prosedur, serta dasar hukum sebelum mengambil tindakan. Profesionalisme juga berarti tidak bertindak berdasarkan emosi, tekanan, maupun kepentingan pribadi.
2. Responsif. Setiap laporan masyarakat harus dipandang sebagai informasi penting. Kecepatan merespons bukan hanya menunjukkan kesiapsiagaan, tetapi juga menjadi ukuran bahwa pemerintah benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan.
3. Humanis. Penertiban harus mengedepankan komunikasi, persuasif, edukatif, dan empati. Ketegasan tidak harus identik dengan tindakan keras.
4. Berintegritas. Integritas menjadi fondasi utama. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi dalam pelayanan, maupun tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.
Masyarakat Juga Harus Memahami Aturan
Firman juga mengingatkan bahwa menciptakan ketenteraman bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP dan pemerintah daerah.
Masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya.
Kesadaran untuk tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan, menjaga lingkungan, menghormati hak orang lain, mematuhi ketentuan daerah, serta melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat.
Dengan demikian, ketertiban tidak dibangun melalui rasa takut terhadap aparat, melainkan melalui kesadaran bersama terhadap aturan dan kepentingan publik.
Kehadiran kepemimpinan baru di bidang Tibumtranmas diharapkan mampu menjadi bagian dari pembenahan pelayanan Satpol PP dan Damkar Banggai Kepulauan.
Tantangannya tidak ringan. Personel harus mampu menghadapi dinamika sosial, memahami karakter masyarakat di berbagai wilayah, sekaligus tetap konsisten menjalankan aturan.
Namun, apabila ketegasan hukum berjalan bersama pendekatan kemanusiaan, maka penegakan Perda dapat berubah dari sekadar aktivitas penertiban menjadi instrumen pendidikan publik.
“Kami ingin hadir bukan hanya ketika terjadi pelanggaran. Kami juga ingin hadir sebelum persoalan itu terjadi, melalui edukasi, komunikasi dan pencegahan. Karena ketertiban yang paling baik adalah ketertiban yang tumbuh dari kesadaran masyarakat sendiri,” tegas Firman.
Semangat tersebut menjadi pesan bahwa Satpol PP dan Damkar Banggai Kepulauan tidak hanya dituntut siap menindak, tetapi juga siap mendengar, siap menjelaskan, siap melayani, dan siap melindungi.
Dengan semangat “Siap Melayani, Tegas Menindak, Humanis Mengayomi,” institusi ini diharapkan mampu membangun wajah penegakan aturan yang lebih profesional, edukatif, transparan, dan dekat dengan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, ketertiban bukan tujuan untuk membatasi masyarakat, melainkan fondasi agar setiap warga dapat hidup dengan aman, nyaman, tertib, dan saling menghormati.






