​SALAKAN, BTN — 28 Agustus 2026 – Isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus menjadi perbincangan hangat di panggung politik nasional. Berbagai pandangan muncul dari berbagai kalangan terkait urgensi serta mekanisme penerapan aturan tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Meiyer Damima, ikut memberikan pandangan strategisnya. Sebagai kader partai, ia menekankan pentingnya melihat isu ini melampaui sekedar dikotomi dukungan atau penolakan politik elektoral semata.

​Menurut Meiyer, perdebatan mendasar seharusnya tidak lagi berkutat pada perdebatan setuju atau tidak setuju di tingkat wacana. Fokus utama seluruh pemangku kepentingan saat ini adalah memastikan aspek teknis serta kesiapan instrumen pendukung hukum di lapangan.

​”Sikap kami melihat RUU Perampasan Aset bukan semata-mata persoalan mendukung atau menolak di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kesiapan sistem dan aparat penegak hukum sebelum aturan tersebut resmi diterapkan,” ujar Meiyer Damima dalam keterangannya di Salakan, Jumat (28/8/2026).

​Tokoh politik asal Bangkep ini menegaskan bahwa keberadaan infrastruktur penegakan hukum yang matang merupakan syarat mutlak. Kesiapan ini dianggap vital agar tujuan mulia pengembalian kerugian negara dapat tercapai secara maksimal tanpa menimbulkan masalah baru.

​Kekhawatiran Meiyer didasarkan pada potensi risiko penyelewengan jika regulasi berdaya jangkau luas ini dieksekusi tanpa kesiapan matang dari lembaga penegak hukum. Ia menyoroti potensi pergeseran fungsi dari instrumen hukum yang sangat berkuasa tersebut.

​Ia mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak justru menjadi bumerang bagi kepastian hukum dan iklim demokrasi di Indonesia. “Jangan sampai instrumen yang dirancang untuk merampas hasil kejahatan justru membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan baru oleh oknum,” katanya memperingatkan.

​Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep ini menggarisbawahi bahwa kualifikasi utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang nantinya mengeksekusi aturan ini adalah integritas moral yang tidak dapat ditawar.

​Meiyer mendorong hadirnya mekanisme kontrol internal maupun eksternal yang ketat guna mencegah terjadinya praktik standar ganda atau tindakan tebang pilih dalam penanganan perkara. “APH harus memiliki integritas tinggi, didukung pengawasan yang kuat, serta standar operasional yang transparan,” imbuhnya.

​Standardisasi penanganan perkara secara rigid dinilai krusial untuk membentengi UU Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pragmatis di luar penegakan hukum murni. Ia menolak keras jika aturan ini bertransformasi menjadi alat pemukul politik.

​”Aturan ini harus dijaga ketat agar tidak menjadi alat untuk menekan, memeras, melakukan kriminalisasi, maupun menyasar individu atau organisasi tertentu secara tidak adil,” tegas Meiyer.

​Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus senantiasa beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. “Pemberantasan korupsi harus berjalan agresif, tetapi wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya.

​Apakah ada penyesuaian lagi pada struktur paragraf atau tata bahasa sebelum diterbitkan?