Scroll Untuk Lanjut Membaca

TOJO UNA-UNA, BTN — Pengelolaan Dana Desa Mire oleh Kepala Desa Mire, Moh. Fikri, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Hal tersebut menyusul adanya informasi mengenai dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah kegiatan dan pos anggaran Dana Desa periode 2022 hingga 2024. 1/10/2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan dengan nilai potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar. Namun, besaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan serta audit resmi oleh instansi yang berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan pemeriksaan dan hasil audit tersebut disebut telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Tojo Una-Una, beberapa bulan lalu.

Hal tersebut juga pernah disampaikan pihak Inspektorat kepada awak media beberapa bulan sebelumnya. Dalam keterangannya, pihak Inspektorat menyebut bahwa hasil audit telah diserahkan kepada APH.

“Hasil audit sudah kami serahkan ke ruang APH,” demikian pernyataan pihak Inspektorat kepada awak media saat itu.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak yang mempertanyakan perkembangan penanganan hasil pemeriksaan tersebut. Mereka mendorong agar proses pendalaman oleh APH dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, sejumlah perwakilan masyarakat disebut telah mendatangi petugas APH untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan persoalan Dana Desa Mire tersebut. Dalam kesempatan itu, mereka didampingi Pengacara Rakyat, Ilham Siolemba, S.H.

Kedatangan perwakilan masyarakat tersebut disebut sebagai bentuk upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan audit yang sebelumnya diinformasikan telah diserahkan kepada APH.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum final yang menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah kegiatan yang disebut menjadi bagian dari informasi yang didalami antara lain penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengadaan alat kejut babi, pengadaan tandon air, pembangunan gedung serbaguna, pengadaan fasilitas kantor desa, serta kegiatan seni dan budaya.

Hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat dapat menjadi salah satu bahan bagi APH dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk untuk melihat apakah terdapat persoalan administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, kerugian keuangan negara, atau indikasi pelanggaran hukum lainnya.

Dengan adanya informasi mengenai telah selesainya pemeriksaan di tingkat Inspektorat serta pernyataan bahwa hasil audit telah diserahkan kepada APH, publik kini menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan hasil pemeriksaan tersebut di tingkat penegak hukum.

Namun, seluruh dugaan terkait pengelolaan Dana Desa Mire periode 2022–2024 tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum memperoleh kesimpulan hukum final. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Tojo Una-Una mengenai perkembangan penanganan hasil audit tersebut.

Konfirmasi kepada Pemerintah Desa Mire melalui Kepala Desa Moh. Fikri juga belum berhasil diperoleh. Pemerintah Desa Mire maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Ahmad Tuliabu