Scroll Untuk Lanjut Membaca

​ACEH, BTN – Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) sukses menggelar Rapat Pleno penetapan dan pemilihan jajaran kepengurusan baru. Acara diawali dengan pembacaan petunjuk teknis (juknis) serta tata cara pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris BPKam oleh Sabirun, guna memastikan seluruh jalannya prosesi tetap selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 19/09/2026

​Sesuai ketentuan yang disepakati, pimpinan rapat pleno sementara dipercayakan kepada anggota BPKam tertua, sedangkan posisi sekretaris rapat diserahkan kepada anggota yang paling muda. Setelah pimpinan sementara ditetapkan, rapat pleno pemilihan pengurus BPKam resmi dibuka secara transparan dan tertib.

​Seluruh tahapan mekanisme pemilihan dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi antar sesama anggota BPKam. Masing-masing anggota memberikan hak suaranya secara bebas tanpa tekanan, hingga akhirnya menghasilkan keputusan bersama terkait susunan pimpinan yang baru.

​Berdasarkan hasil rekapitulasi suara akhir, Sahidin resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua BPKam. Sementara itu, posisi Wakil Ketua diamanahkan kepada Sabirun, dan posisi Sekretaris dipercayakan kepada Almaturidi untuk mengawal jalannya roda organisasi ke depan.

​Tidak hanya menetapkan pimpinan utama, rapat pleno juga menentukan ketua untuk struktur bidang pendukung BPKam. Posisi Ketua Bidang Pembangunan diamanahkan kepada Mansur, sedangkan Ketua Bidang Keterwakilan Perempuan resmi dijabat oleh Helmi.

​Usai penetapan struktur kepengurusan, Sabirun selaku Wakil Ketua BPKam terpilih memberikan arahan awal. Dalam penyampaiannya, ia mengimbau dan mengajak seluruh jajaran BPKam untuk senantiasa bekerja fokus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

​Sabirun menekankan pentingnya semangat gotong royong dan rasa kebersamaan untuk membangkitkan kembali rasa memiliki serta tanggung jawab terhadap kemajuan desa. Ia mengingatkan bahwa desa bukanlah milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik bersama yang harus dijaga dan dibangun secara kolektif.

​Lebih lanjut, Sabirun menggarisbawahi peran Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam mengelola anggaran desa, baik untuk program jangka pendek maupun jangka panjang. BPKam dituntut memiliki program kerja yang nyata dalam mendukung pembangunan, dengan jiwa sosial tinggi mengingat BPKam bukanlah bagian dari pengguna anggaran, melainkan lembaga pengawas anggaran desa.

​Mengakhiri penyampaiannya, Sabirun berpesan agar seluruh program desa dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia mengajak seluruh anggota bekerja dengan niat tulus dan ikhlas, seraya berdoa agar senantiasa dilindungi dan dimudahkan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.