Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Sikap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait rencana masuknya tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan kini menjadi sorotan. 6/09/2026

Pasalnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai Kepulauan pada 16 Juli 2026, Fraksi PKB menyatakan penolakan terhadap masuknya tambang batu gamping di wilayah tersebut.

Namun, 48 hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, Ketua Fraksi PKB DPRD Banggai Kepulauan, Uturinius Gunawan, justru menyampaikan dukungan terhadap kehadiran investasi tambang batu gamping.

Pernyataan tersebut disampaikan Uturinius dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di teras DPRD Banggai Kepulauan, Rabu (2/9/2026).

Dalam keterangannya kepada media, Uturinius menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan pandangan pribadinya terhadap rencana kehadiran tambang batu gamping di Banggai Kepulauan.

“Karena kondisi keuangan daerah sekarang ini sedang menghadapi tekanan yang berat,” ujar Uturinius, seperti dikutip Bangkep Pos.

Menurut dia, kondisi fiskal daerah yang tertekan membuat Banggai Kepulauan membutuhkan sumber-sumber pendapatan baru. Ia menilai ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) membuat ruang fiskal daerah terbatas dan fluktuatif.

Karena itu, Uturinius memandang investasi sektor batu gamping sebagai salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendapatan daerah.

“Dan batu gamping menurut saya justru adalah salah satunya,” katanya.

Ia juga berpendapat kehadiran investor besar di sektor tersebut berpotensi memberikan efek lanjutan terhadap iklim investasi di Banggai Kepulauan.

“Bahkan, dengan hadirnya investor tambang batu gamping di Bangkep, tidak menutup kemungkinan itu juga akan bisa menarik para calon investor lain untuk datang berinvestasi di Bangkep,” ujarnya.

Uturinius turut mengaitkan masuknya investasi dengan kemungkinan penguatan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan fasilitas publik lainnya.

Perbedaan sikap inilah yang kemudian menjadi perhatian.

Pada 16 Juli 2026, Fraksi PKB menyampaikan penolakan terhadap tambang batu gamping dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai Kepulauan.

Kemudian pada 2 September 2026, Ketua Fraksi PKB, Uturinius Gunawan, menyatakan secara pribadi bahwa dirinya setuju tambang batu gamping masuk ke Banggai Kepulauan.

Dengan demikian, dalam rentang waktu 48 hari, muncul dua sikap yang berbeda yakni sikap Fraksi PKB dalam forum resmi DPRD dan sikap pribadi Ketua Fraksi PKB terhadap isu tambang batu gamping.

Persoalan tersebut menjadi menarik karena Uturinius bukan sekadar anggota DPRD dari PKB, melainkan disebut sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Banggai Kepulauan.

Di satu sisi, fraksi menyatakan penolakan. Di sisi lain, orang yang memimpin fraksi tersebut kini menyatakan dukungan secara pribadi.

Perbedaan sikap itu pun berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi sikap politik Fraksi PKB dalam menyikapi rencana tambang batu gamping di Banggai Kepulauan.

Terlebih, isu pertambangan batu gamping di daerah tersebut sebelumnya telah menjadi pembahasan di DPRD karena tidak hanya menyangkut potensi ekonomi dan investasi, tetapi juga berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, pernyataan terbaru Uturinius bukan sekedar berbicara mengenai setuju atau tidak setuju terhadap investasi.

Yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara sikap Fraksi PKB yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan sikap pribadi Ketua Fraksi PKB yang disampaikan 48 hari kemudian.