LUKTAR, BTN–19/09/2026- Bau busuk dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik kembali merebak di Kabupaten Banggai. Pekerjaan fisik di sepanjang ruas Jalan Poros Bunga–Lambangan, Kecamatan Luwuk Utara, terus melaju tanpa sedikit pun menyisakan ruang bagi transparansi. Di lokasi, proyek yang menggunakan uang rakyat ini terkesan dikerjakan secara sembunyi-sembunyi seperti proyek siluman.
Hasil pantauan lapangan tim Berantastipikornews pada Minggu (20/9/2026) menunjukkan aktivitas fisik telah berjalan masif. Bahu jalan sudah digali, tumpukan material proyek menggunung mengotori sisi jalan, dan puluhan pekerja tampak sibuk beraktivitas. Namun, ada satu hal krusial yang hilang dari pemandangan tersebut: tak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang.
Praktik pengabaian ini jelas menampar azas keterbukaan publik yang diamanatkan undang-undang. Ketiadaan papan proyek bukan sekedar kelalaian teknis atau urusan sepele, melainkan bentuk pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik kini bertanya-tanya dengan nada skeptis: Berapa nilai fantastis kontrak proyek ini? Dari mana sumber anggarannya,Apakah APBD atau APBN? Siapa kontraktor pelaksana yang terkesan ‘kebal hukum’ ini? Dan siapa konsultan pengawas yang duduk manis membiarkan pemandangan melanggar aturan ini terus berlangsung?
Membiarkan pekerjaan fisik berjalan tanpa papan nama adalah bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif. Anggaran yang dipakai untuk mendanai material dan upah pekerja di Jalan Poros Bunga–Lambangan adalah keringat rakyat melalui pajak, bukan uang pribadi pejabat dinas maupun saku kontraktor.
Pola-pola kerja “kucing-kucingan” seperti ini menguatkan kecurigaan publik akan adanya indikasi penyimpangan, manipulasi spesifikasi teknis, hingga potensi tindak pidana korupsi yang coba ditutupi sejak awal pengerjaan. Tanpa transparansi, mustahil masyarakat mengetahui apakah proyek ini dikerjakan sesuai standar mutu atau sekadar proyek asal jadi demi mengeruk keuntungan pribadi.
Aktivitas galian dan tumpukan material di badan jalan juga secara langsung membahayakan para pengguna jalan yang melintas setiap hari. Tanpa kejelasan masa waktu pelaksanaan yang tertera pada papan informasi, warga Luwuk Utara dipaksa menerima gangguan lalu lintas ini tanpa tahu kapan penderitaan mereka akan berakhir.
Sikap diam instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, semakin mempertegas dugaan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran yang terstruktur. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seolah memejamkan mata dan tutup telinga atas pelanggaran fatal yang terjadi tepat di depan mata publik.
Setiap rupiah dari dana negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka sejak batu pertama diletakkan hingga serah terima pekerjaan selesai. Ketika transparansi diawali dengan kebohongan publik melalui ketiadaan papan informasi, maka kualitas dan keabsahan hukum seluruh hasil pekerjaan tersebut patut diragukan secara mendasar.
Jurnalistik Berantastipikornews.co.id menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati yang tidak dapat ditawar oleh kontraktor mana pun, sekuat apa pun “back-up” di balik layar. Pelaksanaan proyek publik tanpa identitas yang jelas adalah preseden buruk yang mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai.
Oleh karena itu, Pihak kontraktor pelaksana beserta instansi dinas terkait dituntut untuk segera menghentikan pembohongan publik ini dan memasang papan informasi proyek secara resmi di lokasi. Papan tersebut wajib memuat secara terperinci jenis kegiatan, nilai nilai kontrak, sumber anggaran, nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pengerjaan.
Jika dalam waktu dekat papan informasi proyek tersebut tetap tidak dipasang, Aparat Penegak Hukum (APH),baik Kejaksaan maupun Kepolisian,didesak untuk turun tangan memeriksa langsung legalitas, proses tender, serta indikasi tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Poros Bunga–Lambangan ini.
Rakyat Luwuk Utara tidak membutuhkan proyek remang-remang yang dibungkus kerahasiaan. Berantastipikornews.co.id akan terus mengawal dan membongkar setiap jengkal indikasi penyimpangan ini demi tegaknya transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
Alin






