Scroll Untuk Lanjut Membaca

SUMBA TIMUR, BTN — Peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan persoalan sepele. Jika pengawasan lemah dan penjualan dilakukan secara sembarangan, obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. 14/10/2026

Merespons ancaman tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur turun langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan apotek di wilayah Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kaurbin Ops Resnarkoba Polres Sumba Timur, Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu, S.H., bersama anggota itu bertujuan memastikan apotek menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, mulai dari kelengkapan izin operasional hingga pengawasan penyaluran obat-obatan yang memerlukan resep dokter.

Pemeriksaan turut menyasar ketersediaan dan penyaluran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, alprazolam, serta obat keras lainnya sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Pesannya tegas: obat yang penggunaannya wajib berdasarkan resep tidak boleh disalurkan secara sembarangan.

Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap apotek merupakan langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OKT).

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi hal penting untuk mencegah obat-obatan yang memiliki risiko penyalahgunaan beredar di luar jalur pelayanan kesehatan yang semestinya.

“Dari hasil pengecekan di apotek wilayah Kambaniru, secara umum kelengkapan izin masih berlaku dan peredaran obat keras Daftar G masih sesuai prosedur, yakni harus menggunakan resep dokter. Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat keras tanpa resep dokter karena ada ancaman pidana,” ujar Iptu I Gede Putu Parwata.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha farmasi agar tidak mengabaikan kewajiban dalam penyaluran obat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga harus memastikan praktik pelayanan dan penyerahan obat benar-benar sesuai ketentuan.

Meski demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan, hasil pemeriksaan di apotek wilayah Kambaniru secara umum menunjukkan kelengkapan izin masih berlaku dan penyaluran obat telah mengikuti prosedur. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa bukti dan temuan resmi dari petugas

Satresnarkoba Polres Sumba Timur menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap toko maupun oknum yang terbukti menjual obat secara ilegal.

Langkah tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar pengawasan tidak hanya berlangsung ketika petugas turun ke lapangan, tetapi juga mampu mencegah praktik penjualan obat yang melanggar aturan.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak menutup mata apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran ilegal obat-obatan. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti.

BERANTAS TIPIKOR NEW menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pengawasan obat-obatan harus dijalankan secara serius, transparan, dan berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa mengorbankan prinsip praduga tak bersalah.

Jangan biarkan obat yang semestinya digunakan untuk pengobatan berubah menjadi ancaman bagi masyarakat. Penegakan aturan harus nyata, pengawasan harus konsisten, dan keselamatan generasi muda tidak boleh dipertaruhkan.

Piter Kabiro, Sumba Timur