WAIKABUBAK, SBD, BTN — Kejaksaan Negeri (Kejara) Waikabubak terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan dan instalasi meteran listrik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Fakta baru terungkap bahwa proyek tersebut ternyata dipecah menjadi dua paket pekerjaan berbeda dengan total anggaran mencapai Rp 2,09 miliar untuk penyediaan 872 unit meteran listrik. 20/10/2026
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) saat memberikan klarifikasi resmi kepada tim media BerantasTipikorNews beserta sejumlah wartawan lokal di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Oktober 2026. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam proyek penerangan masyarakat tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumba Barat Daya, paket pertama mencakup pengadaan dan instalasi lebih dari 400 unit meteran listrik untuk wilayah Kecamatan Kodi dan Wewewa. Paket pertama ini direalisasikan melalui mekanisme tender terbuka oleh dinas terkait.
Sementara itu, paket kedua diperuntukkan bagi pengadaan dan instalasi 472 unit meteran listrik yang tersebar di wilayah Kecamatan Loura dan Kota Tambolaka. Berbeda dengan paket pertama, skema yang digunakan pada paket kedua ini mengeksekusi alokasi barang melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) maupun hibah.
Jika diakumulasikan, total nilai kedua paket mencapai Rp 2,09 miliar untuk 872 unit meteran listrik beserta instalasinya. Hal ini berarti biaya per unit meteran berikut pemasangan kabel diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 2,4 juta—sebuah angka yang didugut kuat mengalami pembengkakan harga (mark-up) secara signifikan dibandingkan harga pasaran wajar yang berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memberikan petunjuk tegas usai ekspos perkara internal. Kejati meminta Kejari Waikabubak untuk tetap konsisten dan cermat mendalami tiga skema pengadaan yang digunakan dalam proyek tersebut guna menemukan potensi pelanggaran hukum secara menyeluruh.
Dalam proses pendalaman paralel oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Waikabubak, penyidik fokus memeriksa apakah skema hibah benar-benar sampai ke masyarakat miskin atau hanya modus menyamarkan tanggung jawab. Penyidik juga mendalami apakah proses tender pada paket pertama telah diatur untuk memenangkan pihak tertentu, serta mengevaluasi dugaan pemecahan paket (splitting) pada pengadaan langsung demi menghindari kewajiban tender.
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Waikabubak bergerak cepat dengan memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Kejari menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap krusial dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi dari lembaga auditor independen.
”Begitu hasil perhitungan audit kerugian negara selesai kami terima, tim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai calon tersangka. Kami minta publik untuk bersabar menanti proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kasi Intel Kejari Waikabubak.
Masyarakat Sumba Barat Daya berharap Kejaksaan Negeri Waikabubak bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini. Harapan besar tertuju agar 872 kepala keluarga penerima manfaat yang mendambakan penerangan listrik tidak menjadi korban dari praktik penyalahgunaan anggaran dan penggunaan meteran yang tidak sesuai standar.





