Morowali Utara – BTN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sound system di Gereja GKST Bahtera Korobonde, Desa Korobonde, Kecamatan Lembo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencurian yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Korobonde, telah diamankan sebagai tersangka.

Ia diduga mencuri sejumlah peralatan sound system, antara lain: satu unit Mixer Ashley Selection 8, satu unit Mixer Ashley King Note 12, satu unit Power Amplifier Ashley Powered 4400, dan satu unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300.

Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Theodorus Resupal, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga. “Saat salah satu warga hendak mempersiapkan ibadah dan mengambil peralatan di ruang konsistori, ia mendapati beberapa peralatan sound system telah hilang,” jelas Ipda Theo.

Merespons laporan tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan. “Kami langsung bergerak cepat memeriksa lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” tambah Ipda Theo.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka F saat sedang melakukan kerja bakti di depan gereja pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian ini dilakukannya seorang diri dengan motif ekonomi. “Tersangka mengaku belum mendapatkan pekerjaan selama beberapa bulan.

Hasil dari penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sekolah dan jajan anaknya, serta kebutuhan sehari-hari,” terang Ipda Theo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari beberapa pembeli yang tidak mengetahui bahwa barang yang mereka beli merupakan hasil curian. Seluruh barang bukti, termasuk empat unit peralatan sound system, telah diamankan di Polres Morowali Utara.

Tersangka F kini ditahan di Polres Morowali Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.