WAIKABUBAK, SBD, BTN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai fantastis, yakni sebesar Rp12 miliar, pada Yayasan Tunas Timur (YATUTIM). Kasus yang menyedot perhatian publik di wilayah Sumba Barat Daya dan Sumba Barat ini dipastikan memasuki babak baru dengan akselerasi penyidikan yang signifikan. 19/10/2026
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Waikabubak, Ahmad Firdaus Mushollin, S.H., saat menerima konfirmasi dari jurnalis BerantasTipikorNews di ruang kerjanya pada Selasa (14/10/2026). Ia menegaskan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) bekerja secara intensif dan maraton guna mengurai benang kusut dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut.
Saat ini, fokus utama penyidik tertuju pada finalisasi audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (KKN) yang melibatkan lembaga auditor resmi, seperti BPKP, Inspektorat, maupun auditor independen. Kepastian angka kerugian negara menjadi pijakan krusial bagi kejaksaan sebelum melangkah ke tahap penetapan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
”Kasus dugaan korupsi Dana BOS Rp12 Miliar YATUTIM ini terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Saat ini kami sedang menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari auditor. Begitu angka pastinya keluar, proses hukum akan langsung kami percepat,” tegas Ahmad Firdaus Mushollin, S.H.
Ia melanjutkannya dengan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Sumba yang menanti kejelasan kasus ini. Kasi Intel memastikan bahwa penanganan perkara BOS YATUTIM ditargetkan tuntas sepenuhnya sebelum kalender tahun 2026 berakhir.
Langkah krusial berikutnya yang akan diambil kejaksaan pasca-keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit adalah menggelar ekspose atau gelar perkara. Proses ini akan menentukan secara resmi status hukum para pihak serta menetapkan nama-nama yang menjadi dugaan tersangka.
Pihak kejaksaan juga tidak menampik kemungkinan adanya lebih dari satu orang tersangka dalam skandal bernilai miliaran rupiah ini. Hal tersebut mengingat kompleksitas pengelolaan dana BOS yang menaungi puluhan sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Tunas Timur.
Dugaan penyelewengan dana pendidikan ini mendulang sorotan tajam publik lantaran menyangkut hak-hak mendasar anak-anak Sumba. Berdasarkan laporan awal masyarakat, penyimpangan diduga terjadi melalui modus pemotongan dana, alokasi yang tidak sampai ke pihak sekolah, hingga munculnya indikasi keberadaan sekolah fiktif sebagai penerima bantuan.
Transparansi dan keberanian Kejari Waikabubak dalam membeberkan timeline penyidikan ini mendapat apresiasi dari insan pers dan pengamat hukum. Kejelasan target waktu penanganan kasus menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan sektor pendidikan dari praktik rasuah.
Masyarakat kini menantikan titik terang mengenai siapa saja sosok yang akan meminta pertanggungjawaban hukum di Pengadilan Tipikor Kupang—apakah pengurus inti yayasan, oknum dinas terkait, atau pihak lainnya. Redaksi BerantasTipikorNews berkomitmen akan terus mengawal secara konsisten jalannya proses hukum ini hingga persidangan usai.






