Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SORONG, BTN — 21 Oktober 2026 — Tindakan kontroversial kembali mewarnai gedung wakil rakyat. Kepala Suku Besar Moi, Yeremias Su, mengecam keras keputusan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sorong, Lexi Durimalang, yang memerintahkan para jurnalis untuk meninggalkan ruangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung. Pengusiran media ini memicu gelombang kritik karena RDP tersebut tengah membahas isu sensitif mengenai sengketa tanah yang diajukan oleh Lexi Durimalang secara pribadi.

​Kejadian bermula ketika sejumlah wartawan hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik meliput dinamika rapat. Namun, di tengah proses forum, para awak media mendadak diminta keluar ruangan dengan dalih penegakan aturan internal dan Tata Tertib Dewan. Keputusan sepihak ini dinilai ironis mengingat agenda rapat menyangkut ranah kepentingan publik yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.

​Langkah pengusiran tersebut dengan cepat memancing reaksi keras dari berbagai kalangan di Tanah Papua. Salah satu kecaman paling menohok datang dari tokoh adat terpandang, Yeremias Su, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sorong. Menariknya, Yeremias dan Lexi Durimalang berada di bawah naungan wadah politik yang sama, yakni Partai Demokrat.

​Secara tegas, Yeremias Su mengingatkan fungsi fundamental pers yang tak boleh diabaikan oleh para pejabat publik. “Tidak boleh begitu, wartawan itu adalah mata dan telinga masyarakat. Dari pemberitaannya, masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya dibicarakan di dalam ruangan. Jadi, kehadirannya sama sekali tidak boleh dilarang,” tegas Yeremias dengan nada kecewa.

​Menguraikan filsafat hukum serta etika penyeleggaraan negara, Yeremias Su menilai bahwa kerahasiaan berlebihan dalam rapat publik hanya akan memicu penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, hukum dan kebijakan yang dirumuskan tanpa transparansi akan mudah terjebak dalam ruang gelap yang merugikan rakyat. Wartawan bukanlah sekadar tamu yang bisa diusir sesuka hati, melainkan perpanjangan tangan publik yang berhak mengetahui jalannya pemerintahan.

​Ia pun menggarisbawahi pentingnya pemenuhan hak rakyat untuk tahu (right to know) dalam setiap agenda yang melibatkan dewan perwakilan. Mengisolasi rapat dari jangkauan jurnalis sama saja dengan menutup pintu informasi bagi masyarakat yang telah mengamanahkan kekuasaannya. Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi standar utama dalam setiap ruang sidang rakyat.

​Lebih lanjut, Yeremias menekankan bahwa transparansi merupakan benteng paling efektif untuk mencegah terjadinya korupsi, penyimpangan, dan konflik kepentingan. Kehadiran media secara langsung akan menjaga setiap pihak yang berdiskusi tetap bertindak jujur dan akuntabel. Apabila tidak ada kepentingan pribadi yang disembunyikan, sebenarnya tidak ada alasan rasional untuk menutup rapat dari liputan media.

​Terkait dalih aturan internal dewan, Yeremias menilai alasan tersebut sangat tidak tepat dan cenderung memutarbalikkan substansi hukum. Tata tertib pada dasarnya dibentuk untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses sidang, bukan dijadikan tameng untuk menutup kran kebenaran. Menggunakan aturan dewan demi menghalangi akses pers merupakan tindakan yang menyimpang dari hakikat dan tujuan pembentukan aturan itu sendiri.

​Dalam pandangan adat dan hukum perdata publik, media massa merupakan elemen vital dalam pilar pengawasan masyarakat (public oversight). Sistem hukum dan pemerintahan yang sehat tidak semata-mata dijaga oleh aparat penegak hukum, melainkan oleh partisipasi aktif masyarakat yang terinformasi dengan baik. Tanpa keberadaan pers yang bebas, fungsi kontrol publik terhadap jalannya kekuasaan dipastikan lumpuh.

​Menutup pandangannya, Yeremias Su menyampaikan pesan menohok bagi para pimpinan dan anggota dewan yang kerap alergi terhadap kejaran jurnalis. “Seorang pejabat publik yang takut pada wartawan, sebenarnya sedang takut pada rakyat yang memilihnya. Kekuasaan itu berasal dari rakyat, maka tidak boleh sekalipun berbalik menutup diri dari rakyat,” pungkasnya secara tajam.