KUPANG, BTN — Praktik pengangkatan anak secara ilegal yang berlanjut pada pendaftaran anak ke dalam daftar gaji Aparat Sipil Negara (ASN) tanpa prosedur sah menuai sorotan tajam. Advokat Herry Battileo, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan nekat tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan melibatkan tiga pelanggaran hukum berat sekaligus: tindak pidana umum, pelanggaran disiplin berat ASN, hingga tindak pidana korupsi. 20/10/2026
Kasus yang diduga melibatkan seorang oknum mantan Kepala UPTD bersama mantan suaminya ini mencuat setelah ditemukannya indikasi pemalsuan dokumen kependudukan. Herry membeberkan bahwa tindak memalsukan surat keterangan lahir demi menerbitkan akta kelahiran palsu di Dinas Dukcapil melanggar Pasal 391 KUHP Baru (atau Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP Lama) serta Pasal 395 KUHP Baru (Pasal 269 KUHP Lama), yang mengancam pelakunya dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.
Menurut Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang tersebut, seluruh unsur pidana pemalsuan akta otentik telah terpenuhi secara sah. Pasalnya, proses pengangkatan anak wajib mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, sebuah kewajiban hukum yang sengaja diabaikan oleh oknum pelaku.
Tak hanya jerat pidana umum, posisi pelaku sebagai ASN membuat tindakan ini secara otomatis masuk dalam ranah pelanggaran disiplin tingkat berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aksi memalsukan dokumen demi keuntungan pribadi dan terindikasi merugikan negara masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang secara murni.
Herry yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT ini menegaskan bahwa sanksi bagi pejabat yang terbukti melakukan pemalsuan demi memperoleh tunjangan tidak bisa sekadar teguran tertulis. “Sesuai regulasi PP 94/2021, pejabat yang memalsukan data untuk memperkaya diri wajib dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan,” tegasnya.
Ditinjau dari kacamata Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pencantuman anak angkat ilegal ke dalam daftar gaji ASN untuk mencairkan tunjangan anak sebesar 2 persen merupakan bentuk kejahatan keuangan negara. Tindakan sistematis ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri sendiri melalui dokumen palsu yang terakumulasi selama bertahun-tahun.
Sejalan dengan hal tersebut, Herry mengingatkan pentingnya peran aktif Bupati Kupang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan BAP dan mencopot oknum terkait dari jabatannya. Sesuai Pasal 31 PP 94/2021, langkah tegas pencopotan sementara ini mutlak diambil selagi proses pengusulan pemecatan PTDH berjalan di tingkat BAPEK.
Ketua Dojo Bela Diri KEMPO LBH Surya NTT ini juga memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun Kepala BKPSDM agar tidak berupaya menutup-nutupi persoalan ini. Apabila jajaran pimpinan dinas membiarkan pelanggaran tersebut tanpa meneruskannya ke Inspektorat, mereka berisiko terseret jerat Pasal 421 KUHP Baru terkait pembiaran tindak pidana kejahatan jabatan.
Guna mengawal kasus ini agar tidak mandek di tengah jalan, Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT tersebut mengajak masyarakat untuk berani menempuh jalur pengaduan resmi. Ia mengimbau warga tidak hanya melapor secara lisan, melainkan menyusun laporan tertulis yang dilampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran secara cermat.
Sebagai langkah konkret, Herry merincikan bahwa masyarakat dapat melayangkan tiga surat laporan resmi secara simultan: laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten dengan tembusan kepada Bupati, laporan resmi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar oknum nakal tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.






