Batui Selatan, BTN — 28 Oktober 2026. Aksi arogan dan sikap elitis yang ditunjukkan secara terang-terangan oleh manajemen PT Sawindo Cemerlang terhadap para pencari keadilan menuai kecaman keras dari berbagai elemen pemerhati hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kedatangan rombongan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Indonesia bersama Lembaga Aksi Solidaritas Masyarakat (LSM) Suara Perempuan Indonesia Timur ke kantor perusahaan tersebut bukan untuk membuat keributan, melainkan membawa misi perdamaian dan mediasi bermartabat demi meredam kemarahan warga pemilik lahan.
Namun, niat baik untuk merajut solusi yang berkeadilan justru disambut dengan perlakuan arogan yang melecehkan marwah profesi penegak hukum dan pendamping masyarakat di lapangan. Sesampainya di gerbang perusahaan, mobil rombongan warga dan tim kuasa hukum sempat dihadang secara sepihak oleh satuan pengamanan atas instruksi internal, seolah-olah institusi swasta berhak menutup ruang dialog publik dan mengangkangi prinsip keterbukaan informasi.
Tindakan sewenang-wenang tersebut kontan memantik emosi serta amarah yang meluap-luap dari warga pemilik lahan yang turut serta mendampingi tim kuasa hukum hari itu. Warga merasa diinjak-injak di atas tanah leluhur mereka sendiri, sementara di sisi lain korporasi seolah kebal hukum dan sengaja memelihara jurang konflik horizontal dengan masyarakat adat maupun pemilik lahan sah di sekitar wilayah operasional.
Setelah melalui perdebatan alot dan legalitas formal LBH ditunjukkan secara terang-terangan di hadapan petugas pengamanan, pihak perusahaan akhirnya melunak dan mengizinkan masuk. Kendati demikian, audiensi yang diharapkan membuahkan hasil justru berakhir nihil dan hanya diwarnai janji kosong, di mana tim kuasa hukum diminta menunggu selama tiga minggu demi bisa dipertemukan dengan seseorang bernama Pak Rifai selaku pihak penanggung jawab.
Ujian kesabaran pun berlanjut ketika batas waktu tiga minggu yang dijanjikan telah tuntas dan tim kembali mendatangi kantor PT Sawindo Cemerlang untuk menagih janji. Alih-alih mendapatkan kejelasan yang konstruktif, manajemen perusahaan justru melempar alasan klise bahwa Pak Rifai tidak masuk kerja, memperlihatkan betapa tidak profesionalnya tata kelola manajerial korporasi raksasa ini dalam merespons persoalan krusial pertanahan rakyat.
Tidak patah semangat demi memperjuangkan hak-hak kaum marjinal yang terampas, dua minggu berselang tim kuasa hukum kembali mendatangi lokasi kantor perusahaan dengan harapan manajemen menunjukkan iktikad baik. Sayangnya, pintu komunikasi kembali tertutup rapat dan pertemuan yang dinantikan tetap saja dihalang-halangi tanpa alasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Hilang kesabaran atas praktik lempar batu sembunyi tangan yang dipraktikkan oleh manajemen korporasi, keesokan harinya tim memutuskan mendatangi langsung kediaman pribadi Pak Rifai. Di kediaman pribadinya inilah akhirnya legalitas formal dan surat kuasa warga diperiksa secara seksama, di mana Pak Rifai tidak lagi bisa mengelak dan bersedia menerima kedatangan tim kuasa hukum secara langsung.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Direktur LSM Suara Perempuan Indonesia Timur sekaligus Ketua LBH Masyarakat Indonesia, Silfana Salatun, secara tegas menuntut agar sengketa lahan perkebunan milik warga atas nama Basrin Laane segera diselesaikan. Pasalnya, pemilik sah lahan tersebut kini dikriminalisasi secara psikologis dan dilarang masuk ke areal kebun miliknya sendiri dengan dalih wilayah tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Argumen sepihak yang berlindung di balik payung HGU tanpa penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan merupakan bentuk perampasan hak asuransi agraria rakyat secara terselubung. Oleh karena itu, LBH dengan tegas menyampaikan ultimatum: jika lahan tersebut tetap diklaim masuk dalam HGU korporasi, maka hak-hak material masyarakat pemilik lahan wajib dibayarkan lunas tanpa syarat dan tanpa potongan manipulatif sedikit pun!
Menanggapi desakan hukum yang begitu telak tersebut, Pak Rifai akhirnya tak berkutik dan meminta agar pihak LBH mendatangi Kantor Lurah setempat untuk memproses administrasi penyelesaiannya. Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim dengan mendatangi kantor kelurahan terkait, dan dokumen resmi berupa surat keterangan dari pihak kelurahan pun telah dikantongi secara sah dan berkekuatan hukum.
Anehnya, di tengah proses administratif yang sedang berjalan menuju titik terang, muncul drama baru yang menggelikan sekaligus mencurigakan dari internal perusahaan. Informasi valid yang diterima menyebutkan bahwa Pak Rifai mendadak telah diberhentikan dari jabatannya di PT Sawindo Cemerlang, sebuah langkah kotor yang dinilai sarat akan upaya pelepasan tanggung jawab dan sabotase penyelesaian hak-hak warga.
Pergantian atau pemecatan pengambil kebijakan di tengah proses mediasi sengketa agraria tidak boleh dijadikan alasan hukum untuk menghapus kewajiban korporasi terhadap hak rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Pokok Agraria, serta prinsip Hak Asasi Manusia, LBH Masyarakat Indonesia menegaskan bahwa badan hukum PT Sawindo Cemerlang tetap memikul tanggung jawab mutlak secara korporat.
Ketua LBH Masyarakat Indonesia sekaligus Pimpinan LSM Suara Perempuan Indonesia Timur, Silfana Salatun, dengan tegas menyerukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Batui, utamanya yang lahannya terdampak aktivitas perusahaan PT Sawindo Cemerlang, agar tetap berjuang mempertahankan hak tanahnya. “Ayo maju terus untuk mengambil kembali tanah yang dirampas oleh perusahaan secara paksa dan membabi buta tanpa dasar yang jelas. Mari kita bersatu untuk mengusir perusahaan hitam ini!” tegas Silfana penuh kobaran semangat.
Sebagai langkah perlawanan lanjutan, pihaknya bersama masyarakat mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Bupati segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan serta menolak keras perpanjangan izin HGU PT Sawindo Cemerlang di tanah subur Kabupaten Banggai.
Melalui siaran pers ini, LBH Masyarakat Indonesia dan LSM Suara Perempuan Indonesia Timur memperingatkan manajemen PT Sawindo Cemerlang agar tidak bermain-main dengan api konflik sosial di daerah. Jika dalam waktu dekat pihak korporasi masih memilih jalur arogan dan mangkir dari kewajiban membayar hak lahan Basrin Laane beserta warga lainnya, kami siap menggulirkan gelombang aksi massa yang lebih besar serta menempuh langkah hukum pidana maupun perdata secara paripurna!
Redaksi Berantas Tipikor News






