BATUI, BTN 04/11/2026 — Dugaan praktik penyerobotan dan penggusuran lahan secara sepihak kembali bergejolak di wilayah Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Aktivitas alat berat milik PT Matra Arona Banggai (PT MAB) yang terus merangsek dan meratakan lahan pertanian warga di Kelurahan Sisipan demi pembangunan kawasan tambak udang modern mendulang kritikan keras dari berbagai pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Tindakan brutal di lapangan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan korporasi PT Matra Arona Banggai yang secara terang-terangan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal serta menentang prinsip keadilan agraria. Pasalnya, penggusuran dilakukan secara masif di atas lahan aktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga pemilik sah atas tanah turun-temurun.

​Informasi yang dihimpun tim redaksi mengungkap bahwasanya aksi penggusuran tidak hanya menyasar lahan kosong, melainkan menabrak areal persawahan produktif yang tengah memasuki masa panen, hingga pembabatan ribuan pohon kelapa milik warga secara paksa oleh PT Matra Arona Banggai di bawah pengawalan ketat aparat di lapangan.

​Mirisnya, pihak pengembang PT Matra Arona Banggai ditengarai berlindung di balik dalih perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai cacat hukum dan sarat kontroversi. Secara yuridis dan administratif pertanahan, PT Matra Arona Banggai seharusnya tidak bisa menggunakan HGU milik PT BSS (Banggai Sentral Sentosa / korporasi pendahulu) untuk memuluskan nafsu ekspansi bisnisnya di atas tanah rakyat.

​Kondisi di lapangan kian memanas setelah terkuak fakta bahwa korporasi disinyalir hanya menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebatas tanaman semata, sementara hak atas kepemilikan tanah milik masyarakat sama sekali belum pernah dilunasi sepeser pun oleh PT Matra Arona Banggai hingga detik ini.

​”Pihak perusahaan melarang siapapun mengabadikan foto atau video di lokasi karena situasi dikawal ketat. Bahkan dokumen video pembicaraan sebelumnya diminta dihapus oleh pihak perusahaan terkait. Saat ini penggusuran terus berjalan, sawah yang sedang panen padi dan kelapa-kelapa digusur habis oleh pihak Sentral Raya Permai bersama PT Matra Arona Banggai,” ungkap salah seorang perwakilan warga pemilik kuasa lahan saat memberikan keterangan resmi.

​Lebih parah lagi, arogansi korporasi ini semakin telanjang tatkala PT Matra Arona Banggai secara sengaja mengabaikan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sah sebagai pemegang kuasa hukum masyarakat terdampak. Meskipun LBH telah berulang kali mendatangi kantor maupun posko PT Matra Arona Banggai dengan maksud mencari solusi berkeadaban atas hilangnya hak-hak masyarakat, pihak perusahaan justru memilih bungkam dan bersikap acuh tak acuh demi menutupi berbagai borok serta motif terselubung di balik penggusuran tersebut.

​Lebih lanjut dijelaskan bahwa awal mula masuknya aktivitas pembuatan tambak berpatokan pada persetujuan masa lalu yang diperintahkan oleh mantan pejabat daerah setempat. Namun, kesepakatan tersebut disinyalir dibelokkan secara sepihak oleh oknum-oknum pengembang PT Matra Arona Banggai yang memanfaatkan celah administratif perizinan untuk kepentingan oligarki.

​Putusan peradilan tahun 2024 yang diklaim sebagai kemenangan sepihak oleh pihak pengembang juga memicu keprihatinan mendalam. Kemenangan gugatan tersebut diketahui hanya mengikat segelintir orang pihak penggugat, sehingga sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk mencaplok seluruh bentangan lahan milik puluhan warga lainnya di Kelurahan Sisipan yang dilindungi oleh kuasa hukum LBH.

​Penerbitan serta penggunaan perpanjangan HGU 2015 dan HGU 2019 atas nama korporasi pendahulu di atas objek tanah yang sedang dalam status sengketa perdata sejak 2012 mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan sistematis serta persekongkolan jahat dalam proses verifikasi legalitas PT Matra Arona Banggai oleh instansi pertanahan.

​Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) sekaligus Pemimpin Redaksi Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.In., menegaskan bahwa praktik penggusuran biadab oleh PT Matra Arona Banggai tanpa penyelesaian hak atas tanah secara tuntas merupakan tindakan birokratis kriminal yang mencederai rasa keadilan sosial. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas penggusuran di lokasi tambak udang PT Matra Arona Banggai sebelum kemarahan rakyat meledak menjadi konflik horizontal.

​Sebagai wujud nyata komitmen jurnalistik yang profesional, berimbang, dan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi kepada manajemen PT Matra Arona Banggai dengan memberikan batas waktu (tenggang waktu) balasan selama 3×24 jam. Namun, sangat disayangkan hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pihak korporasi PT Matra Arona Banggai memilih bungkam seribu bahasa dan mangkir dari tanggung jawab moral untuk memberikan tanggapan.

​Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama aliansi media independen kini mendaulat investigasi mendalam serta audit forensik total atas dugaan pelanggaran tata ruang, persekongkolan jahat, dan legalitas HGU abal-abal yang digunakan PT Matra Arona Banggai di Kecamatan Batui, demi membongkar tirai kebusukan yang merampas hak-hak rakyat tertindas.

Redaksi

Redaksi