Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGGAI LAUT, BTN – Aktivis muda Sulawesi Tengah, Kevin Lapendos, angkat bicara menanggapi pernyataan Kepala Desa Paisubebe, Dewanto Tjandring, yang sebelumnya menyatakan tidak segan-segan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai membangun opini dan menyampaikan tuduhan tanpa bukti terkait dugaan penyimpangan APBDesa Paisubebe Tahun Anggaran 2024. (4/11/2026

Kevin menegaskan, Kepala Desa Paisubebe jangan menggiring persoalan kritik publik seolah-olah seluruh sorotan terhadap pengelolaan anggaran desa merupakan tuduhan atau fitnah. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara menyampaikan tuduhan sebagai sebuah kepastian dengan menyampaikan dugaan yang justru menuntut adanya klarifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

“Jangan menggiring kritik ini seolah-olah tuduhan. Kami sedang mempertanyakan pengelolaan uang rakyat, bukan sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Setiap warga negara berhak memiliki kecurigaan, menyampaikan dugaan, mempertanyakan penggunaan anggaran publik, dan meminta transparansi. Justru itulah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi,” tegas Kevin.

Kevin mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baginya, pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan publik seharusnya memahami bahwa jabatan kepala desa bukanlah ruang yang kebal dari kritik. Ketika seseorang mengelola uang negara, maka transparansi dan pertanggungjawaban merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya.

“Kalau setiap kritik terhadap pemerintah desa kemudian direspons dengan ancaman laporan polisi, lalu bagaimana nasib demokrasi kita? Apakah masyarakat harus diam ketika melihat sesuatu yang patut dipertanyakan? Apakah uang rakyat hanya boleh dibicarakan ketika pemerintah desa mengizinkannya? Ini negara demokrasi, bukan ruang kekuasaan yang bebas dari pengawasan rakyat,” ujarnya.

Ia menilai, ancaman menempuh jalur hukum terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Padahal, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kevin kembali menegaskan bahwa seluruh persoalan yang disorotnya masih berada dalam ruang dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif. Ia menyatakan tidak pernah menempatkan Kepala Desa maupun perangkat Desa Paisubebe sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan vonis dan bukan tuduhan bahwa seseorang telah melakukan korupsi. Ini adalah dugaan yang memiliki dasar untuk dipertanyakan dan harus diuji melalui pemeriksaan. Kita mengenal asas praduga tak bersalah. Karena itu, jangan meminta publik langsung percaya bahwa tidak ada persoalan hanya berdasarkan klarifikasi sepihak. Biarkan dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan yang berbicara,” tegasnya.

Kevin juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur hanya karena adanya pernyataan mengenai kemungkinan pelaporan hukum.

“Kalau memang ada pihak yang menganggap kritik ini harus dibawa ke jalur hukum, silakan tempuh mekanisme yang tersedia. Saya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan transparansi. Biarkan publik menilai sendiri, siapa yang sedang meminta pertanggungjawaban atas uang rakyat dan siapa yang merasa keberatan ketika pengelolaannya dipertanyakan,” tambah Kevin.

Secara khusus, Kevin kembali menyoroti anggaran penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp53.500.000 dalam APBDesa Paisubebe Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, berdasarkan informasi anggaran yang menjadi dasar sorotannya, nomenklatur tersebut tidak secara terperinci menjelaskan bahwa anggaran dimaksud merupakan honorarium atau gaji anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apa saja komponen kegiatan yang dibiayai, bagaimana peruntukannya, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana realisasi anggaran tersebut dipertanggungjawabkan.

“Jangan kemudian anggaran penyelenggaraan Pos Keamanan Desa Rp53.500.000 langsung dijelaskan seolah-olah semuanya merupakan honor atau gaji Linmas, sementara rincian dalam dokumen APBDesa yang kami soroti tidak secara spesifik menerangkan demikian. Kalau memang anggaran itu digunakan untuk honor Linmas, tunjukkan dasar penganggarannya, rincian kegiatan, daftar penerima, bukti pembayaran, dan dokumen pertanggungjawabannya. Sederhana saja, buka dokumennya agar semuanya terang,” kata Kevin.

Ia menegaskan, yang diminta bukan pembenaran melalui pernyataan media, melainkan pembuktian melalui dokumen administrasi dan pemeriksaan lapangan.

Kevin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak Kepala Desa Paisubebe untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, klarifikasi melalui media tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan tuntutan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia justru mendorong Inspektorat Kabupaten Banggai Laut melakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan, termasuk memeriksa kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi, penerima manfaat, dan laporan pertanggungjawaban.

“Klarifikasi kepala desa tentu kami terima. Kami tidak menutup ruang bagi pemerintah desa untuk menjelaskan. Tetapi klarifikasi bukan pengganti pemeriksaan. Kalau memang semuanya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak terdapat penyimpangan, maka pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan hal tersebut sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Kevin meminta Inspektorat Kabupaten Banggai Laut tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif di atas meja, tetapi juga memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta realisasi di lapangan.

Menutup pernyataannya, Kevin mengingatkan bahwa anggaran desa bersumber dari keuangan publik sehingga pengelolaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang dianggap mengganggu hanya karena mempertanyakan penggunaan anggaran yang berasal dari uang negara.

“Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan kekuasaan tanpa batas. Anggaran desa bukan uang pribadi kepala desa, bukan uang pribadi bendahara, dan bukan milik kelompok tertentu. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kritik dianggap ancaman, sementara pertanyaan masyarakat justru tidak dijawab secara substantif,” tegas Kevin.

Ia kembali menekankan bahwa tujuan pengawalan ini bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika tidak terbukti ada penyimpangan, kami juga harus menghormati hasil pemeriksaan tersebut. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, maka harus ada tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Prinsipnya jelas: kami tidak sedang mencari musuh, kami sedang menuntut transparansi. Jangan pernah berharap masyarakat berhenti mengawasi hanya karena pemerintah desa merasa terganggu oleh kritik,” tutup Kevin Lapendos.