Scroll Untuk Lanjut Membaca

SUMBA TIMUR, BTN — Pengukuran lahan seluas 7,2 hektare di belakang Mako Brimob Kilo 8, Kabupaten Sumba Timur, pada Kamis, 22 Oktober 2026, kini menjadi sorotan. Umbu Taratau Ngunjuawang alias Umbu Deki mempertanyakan dasar pengukuran, kejelasan batas bidang, serta dokumen yang menjadi landasan penentuan status lahan tersebut. 29/10/2026

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Ketika keluarga mengaitkan tanah tersebut dengan riwayat tanah adat Marga Makiri dan Marga Andang, sementara terdapat perbedaan antara bidang sekitar 2 hektare dan lahan 7,2 hektare yang diukur, maka seluruh riwayat dan dokumen harus diperiksa secara terbuka.

DUA BIDANG TANAH JANGAN SAMPAI DICAMPURADUKKAN!

Dalam keterangannya kepada jurnalis seusai pertemuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 29 Oktober 2026, Umbu Deki menegaskan bahwa keluarga membedakan dua bidang tanah dengan riwayat berbeda.

Bidang pertama seluas sekitar 2 hektare, yang menurut penuturan keluarga telah diserahkan untuk keperluan pos keamanan sekitar 1987–1988.

Sementara itu, bidang kedua seluas 7,2 hektare merupakan lahan yang diukur pada 22 Oktober 2026 dan menjadi pokok pertanyaan keluarga.

Umbu Deki menegaskan bahwa lahan sekitar 2 hektare yang dikaitkan dengan penyerahan terdahulu bukanlah objek yang sedang dipersoalkan.

Pembedaan ini harus menjadi perhatian serius. Riwayat penyerahan satu bidang tanah tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menentukan status bidang lainnya.

Pertanyaan mendasarnya jelas: apa dasar pengukuran lahan 7,2 hektare tersebut, siapa yang menetapkan batasnya, dan dokumen apa yang digunakan sebagai landasan?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar penjelasan lisan. Peta bidang, koordinat, berita acara pengukuran, serta dokumen pendukung perlu diperiksa agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan batas dan status lahan.

KEPUTUSAN KEHUTANAN DIPERTANYAKAN, JANGAN HANYA SEBUT NOMOR DOKUMEN!

Umbu Deki juga meminta kejelasan mengenai surat keputusan Kementerian Kehutanan yang disebut berkaitan dengan kawasan tersebut.

Hal yang dipertanyakan meliputi nomor keputusan, isi ketentuan, peta lampiran, serta kepastian apakah lahan 7,2 hektare yang diukur benar-benar termasuk dalam cakupan wilayah keputusan tersebut.

Dalam persoalan seperti ini, dokumen harus dibuka untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Peta resmi dan batas koordinat perlu dicocokkan dengan lokasi di lapangan.

Sebab, penyebutan suatu keputusan kementerian saja tidak cukup untuk menyimpulkan status hukum sebidang tanah. Harus dipastikan apa yang ditetapkan, di mana cakupan wilayahnya, serta bagaimana dokumen itu berkaitan dengan objek yang sedang dipersoalkan.

BERANTAS TIPIKOR NEW menegaskan bahwa transparansi merupakan keharusan dalam setiap persoalan yang menyangkut penguasaan dan penetapan batas tanah. Apabila terdapat perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen, hal tersebut harus dijelaskan melalui pemeriksaan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada kesimpulan sepihak sebelum fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.

KLAIM TANAH ADAT DUA MARGA HARUS DITELUSURI SECARA SERIUS

Pihak keluarga mengaitkan lahan yang dipersoalkan dengan riwayat tanah adat Marga Makiri dan Marga Andang. Nama-nama yang disebut berkaitan dengan klaim keluarga tersebut antara lain Yakob Tanda, Yulius Pandarangga, Alexander V. U. Retang, Abner Pandarangga, dan Umbu Deki.

Riwayat tanah adat tersebut perlu ditelusuri melalui keterangan para pihak, bukti pendukung, peta bidang, dan pemeriksaan instansi yang berwenang.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang luas tanah, melainkan juga tentang kepastian batas, kejelasan riwayat penguasaan, serta kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan berbasis dokumen semestinya dapat membantu menjawab keberatan keluarga. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

PENGADUAN MASUK DPRD, SEMUA PIHAK HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, pihak keluarga menyampaikan surat pengaduan atau keberatan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris DPRD Melkianus Etu Dondu, Wakil Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq, anggota DPRD Abdul Haris, serta perwakilan keluarga dari Marga Makiri dan Marga Andang.

DPRD Kabupaten Sumba Timur menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 2 November 2026, pukul 09.00 WITA, di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Berdasarkan undangan bernomor DPRD.219/133/400/2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq, pihak yang diundang meliputi pimpinan dan anggota Komisi A DPRD, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Timur, UPT Dinas Kehutanan, Camat Kota Waingapu, Kepala Desa Mbatuakapidu, Kepala Dusun II Mbatuakapidu, serta Drs. Julius Padanangga, Csp.

RDP tersebut menjadi momentum penting untuk meminta penjelasan langsung dari instansi terkait mengenai dasar pengukuran, batas bidang 7,2 hektare, riwayat lahan sekitar 2 hektare, serta dokumen yang disebut berkaitan dengan kawasan tersebut.

BERANTAS TIPIKOR NEW: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK BERHENTI TANPA JAWABAN!

Persoalan lahan 7,2 hektare di Kilo 8 harus ditangani secara transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat diuji.

DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Instansi teknis perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar pengukuran dan status administrasi lahan. Sementara itu, keberatan keluarga harus diperiksa secara objektif dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.

Siapa yang menetapkan batas lahan? Apa dasar hukumnya? Apakah peta dan dokumen yang digunakan sesuai dengan lokasi yang diukur?

Inilah pertanyaan yang harus dijawab dalam RDP mendatang.

BERANTAS TIPIKOR NEW akan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagai pokok perhatian dalam pemberitaan persoalan ini. Setiap fakta baru, dokumen pendukung, maupun tanggapan resmi pihak terkait perlu diperiksa agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Tanah harus jelas riwayatnya. Batas harus jelas ukurannya. Dasar hukum harus jelas buktinya. Jika semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, periksa dan tindak lanjuti sesuai hukum.