BATAM, BTN 29 Oktober 2026 — Praktik penimbunan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal (black market) kian masif dan terang-terangan menguasai pasar industri di Kota Batam. Aktivitas haram ini bagaikan monster tak tersentuh hukum yang dengan leluasa menelanjangi wibawa supremasi hukum di wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri), seolah para mafia migas memegang kendali penuh tanpa merasa cemas sedikit pun terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Pantauan mendalam dan penelusuran fakta hingga Kamis (29/10/2026) di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, menyajikan pemandangan yang amat menyayat keadilan publik. Deretan armada lori tangki berstiker “BBM Industri” tampak leluasa lalu lalang memasuki kawasan pelabuhan untuk memuat minyak jenis solar secara langsung (ship-to-ship) dari kapal-kapal kayu yang bertambat di dermaga ilegal setempat.
Usai menguras pasokan solar dari lambung kapal-kapal kayu tersebut hingga penuh, kendaraan tangki raksasa itu bergerak secara sistematis menuju sebuah benteng penimbunan yang berlokasi di Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang. Di sana, aktivitas pemindahan dan penyimpan BBM ilegal berlangsung tanpa celah hambatan, menegaskan betapa amannya pengoperasian bisnis gelap ini dari jangkauan patroli aparat.
Di balik pagar kawasan tersebut berdiri kokoh gudang penimbunan BBM industri berskala raksasa bertuliskan identitas PT Karya Putra Karimun (PT KPK). Penampakan tangki-tangki penampungan (storage tank) berkapasitas besar serta puluhan unit lori tangki yang berjejer rapi di pelataran gudang menjadi bukti kasat mata betapa megahnya imperium bisnis solar yang diduga kuat tidak berizin ini.
Namun, tabir konspirasi mulai terkuak ketika penelusuran dikonfirmasikan ke dalam database Niaga Umum serta daftar Agen dan Pengangkut BBM Industri resmi yang terdaftar di Kota Batam. Nama PT Karya Putra Karimun (PT KPK) sama sekali tidak tercatat dalam dokumen legalitas Niaga Umum maupun izin pengangkutan resmi dari otoritas berwenang. Ketidakjelasan status hukum ini menjadi indikasi kuat bahwa seluruh mata rantai transaksi di lokasi tersebut adalah praktik perdagangan gelap yang melanggar pasal-pasal pidana migas.
Skandal beroperasinya pangkalan ilegal PT KPK ini bukan sekedar bentuk kejahatan ekonomi biasa, melainkan kejahatan korporasi yang meremukkan iklim persaingan usaha yang sehat. Para pengusaha BBM resmi yang taat pajak dan perizinan dipaksa gigit jari, sementara para pemain black market mengeruk keuntungan fantastis tanpa tersentuh kewajiban fiskal kepada negara.
Lebih tragis lagi, praktik transaksi minyak bodong yang sudah berlangsung lama ini menyumbang kebocoran kas pendapatan negara dalam jumlah yang amat fantastis. Ratusan juta hingga miliaran rupiah dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi menguap begitu saja masuk ke dalam kantong-kantong pribadi para mafia tanah air.
Bertahannya operasi penimbunan BBM ilegal skala besar di gudang PT KPK Tanjung Uncang yang berjalan berbulan-bulan tanpa hambatan ini memicu pertanyaaan mendasar di tengah masyarakat. Mengapa bisnis haram yang mencolok mata ini bisa berlangsung aman, mulus, dan seolah mendapat karpet merah di tengah ketatnya wilayah pengawasan pesisir Kepulauan Riau?
Pertanyaan paling tajam dan pedas pun mencuat ke permukaan: adakah aliran dana segar atau “uang setoran” dari bisnis haram ini yang mengalir deras menyumbat telinga dan mematikan mata para penegak hukum? Ataukah para aparat penegak hukum di jajaran Kepulauan Riau justru ikut menikmati manisnya kue bisnis BBM ilegal ini sehingga memilih untuk bungkam dan melakukan pembiaran?
Leluasanya para mafia migas “menelanjangi” hukum di Bumi Melayu Kepri ini merupakan pencederaan serius terhadap rasa keadilan rakyat dan penegakan hukum di Indonesia. Publik menolak percaya bahwa jajaran kepolisian dan instansi terkait tidak mengetahui aktivitas masif lori tangki serta keberadaan tangki raksasa di kawasan industri tersebut, kecuali jika pengawasan itu memang sengaja dikesampingkan.
Sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip cover both sides, pers nasional memanggil dan menantang keberanian Kapolda Kepri, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Pertamina untuk segera turun ke lapangan. Pihak-pihak terkait dituntut memberikan klarifikasi resmi sekaligus membuktikan bahwa hukum di Kepulauan Riau tidak bisa dibeli oleh kekuatan uang para pengusaha BBM ilegal.
Satu-satunya cara bagi APH di Kepri untuk membersihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan mengambil tindakan konkret,menyergap, menyegel lokasi gudang PT KPK, menyita seluruh armada tangki serta pasokan solar bodong, dan menyeret otak pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu.
Jurnalisme investigatif ini akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini secara konsisten. Masyarakat menunggu ketegasan institusi penegak hukum: apakah hukum akan ditegakkan setajam silet terhadap para mafia migas, ataukah justru tumpul dan tunduk di bawah kendali cengkeraman modal bisnis haram BBM industri di Batam?
(Siska / Red)






