SUMBA TIMUR, BTN – Persoalan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas di sepanjang jalan raya menuju wilayah timur Kabupaten Sumba Timur bukan lagi persoalan biasa. Kondisi ini telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan. 8/11/2026
Kecelakaan yang kembali terjadi di Laipori, Kecamatan Pandawai, pada Jumat (6/11/2026), ketika pengendara sepeda motor menabrak seekor kuda, seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Ironisnya, persoalan serupa disebut telah berulang kali terjadi. Hewan ternak seperti kuda, sapi, dan kerbau masih ditemukan berkeliaran di badan jalan maupun di sekitar jalur lalu lintas.
Ancaman ini tidak hanya mengintai pengendara roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat hingga roda enam. Ketika hewan besar tiba-tiba melintas atau berdiri di tengah jalan, pengemudi bisa kehilangan kendali, mengerem mendadak, bahkan mengalami kecelakaan beruntun.
JANGAN TUNGGU KORBAN MENINGGAL, BARU PEMERINTAH BERGERAK!
Pertanyaan keras harus diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur: sampai kapan masyarakat harus hidup dalam ancaman kecelakaan akibat ternak yang dilepasliarkan?
Apakah pemerintah harus menunggu korban meninggal dunia dalam jumlah banyak baru mengambil tindakan tegas?
Apakah keselamatan masyarakat harus terus dipertaruhkan hanya karena sebagian pemilik ternak tidak memiliki kedisiplinan untuk mengandangkan hewan peliharaannya?
Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan tempat penggembalaan ternak!
PEMKAB SUMBA TIMUR HARUS SEGERA MENGELUARKAN PERDA WAJIB KANDANGKAN TERNAK!
Berantas Tipikor New mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Sumba Timur agar tidak lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Pemerintah daerah perlu segera menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban dan Pengendalian Hewan Ternak.
Perda tersebut harus mengatur secara tegas:
Setiap pemilik ternak wajib mengandangkan atau mengikat ternaknya di lokasi yang aman dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Dilarang keras melepasliarkan kuda, sapi, kerbau, maupun hewan ternak lainnya di jalan raya.
Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran dapat diamankan oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Pemilik ternak yang melanggar dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai Perda yang ditetapkan.
Pemilik ternak wajib bertanggung jawab apabila kelalaiannya terbukti menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
Pemerintah harus membangun sistem pengawasan dan penertiban secara rutin, terutama pada jalur-jalur rawan kecelakaan.
JANGAN HANYA PANDAI MEMBUAT IMBAUAN!
Pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian perlu duduk bersama mencari solusi permanen.
Penertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika ada kecelakaan atau ketika masyarakat ramai menyampaikan protes. Harus ada pengawasan rutin dan penegakan aturan yang konsisten.
Pemilik ternak juga harus sadar bahwa kebebasan memelihara hewan tidak berarti bebas membahayakan nyawa orang lain.
INI BUKAN SOAL TERNAK SEMATA, INI SOAL NYAWA MANUSIA!
Jangan sampai masyarakat yang sedang bekerja, bersekolah, mengantar keluarga, atau menjalankan aktivitas ekonomi harus menjadi korban akibat hewan ternak yang tidak dikendalikan pemiliknya.
Berantas Tipikor New meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Sumba Timur menjadikan persoalan ini sebagai agenda prioritas. Jangan menunggu tragedi besar untuk melahirkan kebijakan yang sebenarnya sudah lama dibutuhkan masyarakat.
Rakyat membutuhkan jalan raya yang aman, bukan jalan raya yang setiap saat menjadi ancaman kematian.
Saatnya ada Perda wajib kandang. Saatnya ada tindakan nyata. Saatnya pemilik ternak bertanggung jawab!






