Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SBD, BTN — Dunia pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, mendadak diguncang isu tak sedap. Seorang siswa kelas 11 SMA St. Alfonsus Weetobula bernama Falentinus Ronal Bani diduga menjadi korban tindak kekerasan dan penganiayaan fisik yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan sekolahnya. Peristiwa memprihatinkan yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) tersebut kini telah resmi diseret ke ranah hukum dan ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tambolaka. 8/11/2026

​Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh korban kepada Kepala Biro BerantasTipikorNews di Tambolaka. Menurut penuturan Ronal, insiden memilu tersebut bermula dari keterlambatan dirinya tiba di sekolah serta terlontarnya pernyataan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat apel pagi berlangsung, yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak pengajar.

​Berdasarkan rincian kronologi yang dipaparkan korban, pagi itu sekitar pukul 06.32 WITA, Ronal terlebih dahulu mengantar adiknya ke Sekolah Dasar Katolik (SDK) sebelum melaju menuju sekolahnya. Tiba di SMA St. Alfonsus dalam kondisi gerbang utama yang sudah menyempit waktunya, Ronal bergegas menyusup masuk dan bergabung di barisan paling belakang kelas 10 guna mengikuti pengarahan pagi dari pihak sekolah.

​Di tengah suasana apel, Kepala Sekolah melontarkan pertanyaan terbuka kepada seluruh barisan siswa mengenai kesediaan mereka menerima program MBG. Ketika mayoritas siswa berseru bersedia, Ronal secara spontan bergumam lirih mengekspresikan ketidaksetujuannya. Ucapan berbisik tersebut rupanya terdengar oleh pengurus OSIS yang berada di dekatnya, yang lantas melaporkan kejadian itu kepada Kepala Sekolah hingga memicu kemarahan manajemen apel.

​Lantaran tak ada siswa yang mengaku saat ditanyai berkali-kali mengenai siapa pencetus ucapan tersebut, pihak sekolah mengambil tindakan hukuman masal dengan menginstruksikan seluruh siswa berlutut di lapangan. Situasi kian memanas saat seorang guru bernama Alfons mendatangi barisan, mendesak pengakuan para siswa, hingga akhirnya nama Ronal ditunjuk oleh rekan-rekannya sebagai orang yang bersuara.

​Saat Ronal berdiri dan mengakui perbuatannya, ia dipaksa maju ke depan barisan oleh oknum guru tersebut. Di tengah perjalanan menuju depan mimbar, dugaan aksi kekerasan pertama terjadi sewaktu oknum guru lain bernama Aris mendadak melayangkan tamparan keras ke wajah Ronal. Hantaman fisik spontan itu seketika membuat pandangan korban berkunang-kunang dan pusing di hadapan ratusan pasang mata rekannya.

​Penderitaan korban tak berhenti di situ. Setibanya di depan mimbar kepemimpinan apel, Kepala Sekolah kembali mencecar alasan di balik ucapannya. Saat korban memilih bungkam karena syok, oknum Kepala Sekolah diduga mengayunkan pukulan tangan yang sempat ditangkis oleh Ronal. Namun secara bertubi-tubi, oknum pimpinan sekolah tersebut diduga menghantamkan mikrofon logam yang dipegangnya tepat mengenai area mata korban hingga terluka parah.

​Meringis kesakitan dengan kondisi mata bercucuran darah dan air mata, Ronal melangkah turun dari tangga seraya berteriak histeris menahan sakit. Sejumlah guru yang panik lantas mengevakuasi korban ke dalam aula untuk membasuh mukanya dengan tisu dan air, sebelum akhirnya membawanya ke ruang kesiswaan guna membujuk korban agar bersedia dimediasi di ruangan Kepala Sekolah.

​Meski sempat meminta diantar pulang ke rumah, Ronal akhirnya dibawa berobat ke Rumah Sakit Karitas Waitabula setelah dokter langganan sekolah belum beroperasi. Dari hasil pemeriksaan medis di ruang gawat darurat, dokter mengonfirmasi adanya luka robek di jaringan dalam mata korban yang membutuhkan tindakan pembersihan, pengobatan intensif, serta penutupan luka menggunakan plester medis secara rapat.

​Atas insiden traumatis yang menimpa buah hatinya, pihak keluarga dan orang tua Ronal menegaskan sikap resmi mereka. Secara moral dan norma kemanusiaan, keluarga menyatakan telah membukakan pintu maaf bagi para pelaku. Namun demikian, demi keadilan dan efek jera terhadap tindakan kekerasan anak di bawah umur di lingkungan pendidikan, proses hukum di kepolisian ditegaskan akan terus berjalan hingga tuntas.