BANGGAI KEPULAUAN —BTN 20/07/2026- Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini diwujudkan melalui penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan hubungan persaudaraan antara kakak dan adik di Desa Sambulangan, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Proses mediasi yang berlangsung secara humanis tersebut digelar di Ruang Mediasi Keadilan Restoratif / Desk Ketenagakerjaan Satreskrim. Langkah ini diambil sebagai pertimbangan utama untuk menjaga keharmonisan ikatan keluarga serta menciptakan kondusifitas ketertiban di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Perselisihan yang melibatkan Nosrince Sadiama alias Lince (46) selaku Pihak Pertama dan Dinitro Sadiama alias Dinitro (52) selaku Pihak Kedua sempat memicu ketegangan interal. Kasus yang bermula dari konflik batas dan kepemilikan tanah tersebut sebelumnya sempat berlanjut ke ranah aduan kepolisian.
Namun, berkat sinergi yang solid antara pihak kepolisian dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sambulangan, mediasi berhasil mengarahkan kedua belah pihak untuk duduk bersama. Dialog penuh kekeluargaan dibuka guna mengurai ikatan konflik tanpa harus menempuh jalur peradilan formal yang berkepanjangan.
Dalam ruang mediasi tersebut, kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun menyepakati lembaran perjanjian damai. Kesepakatan ini lahir dari iktikad baik kedua belah pihak yang menyadari pentingnya menjaga tali silaturahmi kekeluargaan di atas perselisihan materiil.
Poin penting dalam Surat Pernyataan Damai mencatat bahwa Dinitro Sadiama secara terbuka mengakui kekhilafannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, Nosrince Sadiama secara legawa menerima permohonan maaf dan sepakat untuk mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya telah dimasukkan ke pihak berwajib.
Kepala Desa Sambulangan, Melki Sumarianto Samana, yang hadir langsung menyaksikan proses penandatanganan kesepakatan damai, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Banggai Kepulauan. Ia menilai pendekatan penyelesaian konflik secara restorative ini sangat mendidik dan menyejukkan bagi warga desanya.
”Kami sangat berterima kasih kepada Polres Bangkep yang responsif dan mengedepankan asas kekeluargaan. Sebagai Pemerintah Desa, kami tentu menginginkan masyarakat hidup rukun, terlebih lagi konflik ini melibatkan saudara kandung yang seharusnya saling mendukung,” ujar Kepala Desa Sambulangan, Melki Sumarianto Samana.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Idik I Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, Aiptu Yosias Yebenge, S.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud dari semangat Transformasi Polri yang Presisi. Menurutnya, tidak semua perkara hukum harus berujung pada sanksi pidana jika masih ada ruang penyelesaian yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.
”Restoratif justice hadir sebagai jalan keluar untuk memulihkan kembali hubungan hukum dan sosial yang sempat rusak akibat konflik. Selama memenuhi syarat formal dan material serta disepakati oleh korban dan pelaku tanpa paksaan, mediasi penal adalah solusi terbaik,” tegas Aiptu Yosias Yebenge, S.H.
Penandatanganan dokumen berita acara perdamaian tersebut dibubuhi meterai dan disaksikan secara langsung oleh perangkat desa serta jajaran penyidik Satreskrim. Suasana haru dan lega tampak menyelimuti kedua belah pihak saat momen saling berjabat tangan dilakukan sebagai simbol berakhirnya perselisihan.
Dengan diselesaikannya perkara ini melalui mekanisme restorative justice, Polres Banggai Kepulauan berharap pola penyelesaian masalah berbasis dialog kekeluargaan dan kearifan lokal ini terus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menyelesaikan setiap potensi konflik di wilayah hukum Polres Bangkep.
Jein






