SIUNA — BTN 29/06/2026-Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) beserta jajarannya dalam memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kini berada di titik nadir dan menjadi sorotan tajam publik. Masuknya armada tangki milik PT Multi Trading Pratama (MTP Group) dengan dokumen DO 201026042 dari Barru, Sulawesi Selatan, menuju kawasan industri nikel di Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Luwuk Banggai, menyisakan tanda tanya besar: Mengapa pasokan yang sarat kejanggalan ini bisa melenggang bebas tanpa penindakan?
Kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Sulteng patut diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap rantai pasok energi yang terindikasi kuat ilegal ini. Pasalnya, saat armada tangki kompartemen 11,3 kiloliter tersebut dicegat di lapangan, sang sopir justru dengan percaya diri mencatut institusi kepolisian dan mengaku telah lolos dari pemeriksaan anggota Polda. Sikap jemawa awak truk ini memicu spekulasi miring; apakah pemeriksaan yang diklaim tersebut merupakan penegakan hukum objektif, ataukah sekadar formalitas untuk memuluskan jalannya muatan?
Kejanggalan yang paling telanjang dan luput dari tindakan tegas aparat adalah penggunaan Segel Kontainer (gembok besi/seal kontainer) pada tangki muatan BBM industri tersebut. Berdasarkan pengakuan sang pengemudi, nomor segel kontainer ini digunakan dari depot asal dan diduga kuat sengaja dipasang sebagai modus manipulatif untuk mengelabui petugas di pos perbatasan agar dikira sebagai angkutan logistik umum. Pertanyaan mendasar bagi publik: Ada apa dengan jajaran Polda Sulteng hingga modus kasat mata seperti ini bisa lolos dari radar pengawasan mereka?
Secara regulasi tata niaga migas, setiap liter BBM resmi yang didistribusikan wajib dilindungi oleh segel khusus tangki (seperti segel plastik bernomor seri atau segel kertas) demi menjamin orisinalitas dan legalitas hukumnya. Penggunaan nomor segel kontainer pada armada cairan kimia berbahaya adalah sebuah anomali fatal yang menabrak aturan keselamatan dan hukum migas. Fakta bahwa truk tangki ini mampu menembus perbatasan lintas provinsi hingga tiba di Siuna, Luwuk Banggai, mengindikasikan adanya fungsi kontrol kepolisian yang mandul atau sengaja ditumpulkan.
Publik dan pemerhati hukum kini mendesak Kapolda Sulteng untuk mengevaluasi total kinerja bawahannya di tingkat Polres hingga Polsek sepanjang rute distribusi tersebut. Sungguh ironis dan tidak masuk akal jika armada tangki berukuran besar yang diduga membawa BBM ilegal dengan manifes segel kontainer palsu ini bisa berjalan mulus sejauh ratusan kilometer tanpa ada pencegatan berarti dari aparat setempat. Pembiaran ini seolah mengonfirmasi sinisme publik bahwa penegakan hukum hukum tajam ke bawah namun tumpul pada gurita bisnis tambang.
Meskipun lembar time sheet internal MTP Group Cabang Barru yang dikantongi sopir mencantumkan kolom opsi segel kontainer, keabsahan dokumen di atas kertas tersebut wajib diuji secara materiil oleh penyidik kepolisian. Dokumen administratif tidak boleh dijadikan pembenaran atas manipulasi fisik segel di lapangan yang jelas-jelas menyalahi undang-undang migas. Keberadaan nomor segel kontainer ini seharusnya menjadi barang bukti petunjuk bagi kepolisian untuk langsung melakukan penyitaan dan pemeriksaan mendalam.
Sesuai mandat Kode Etik Jurnalistik, pers mengemban fungsi kontrol sosial yang wajib menyuarakan kegelisahan publik secara kritis dan independen. Narasi sepihak dari sopir yang berlindung di balik kalimat “kami sudah diperiksa Polda” harus dijawab dengan tindakan nyata berupa transparansi hasil pemeriksaan oleh Bidang Propam dan Ditreskrimsus Polda Sulteng. Jika institusi kepolisian tetap memilih bungkam, maka wajar jika publik berasumsi ada ‘main mata’ di balik layar antara oknum aparat dan pemain bbm gelap.
Hingga laporan ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengejar konfirmasi resmi dari pihak manajemen MTP Group di Barru maupun perwakilan perusahaan nikel penerima di Siuna, Luwuk Banggai. Upaya cover both sides ini krusial untuk membongkar apakah manipulasi segel dan pencatutan nama Polda ini merupakan inisiatif operasional lapangan atau bagian dari konspirasi struktural yang melibatkan pihak-punya kuasa dalam rantai niaga BBM industri.
Polda Sulteng jangan lagi menutup mata atau sekadar melempar retorika normatif ke media massa. Sektor pertambangan nikel di Luwuk Banggai tidak boleh dijadikan surga tersembunyi bagi pasokan BBM ilegal yang merugikan pendapatan negara dari sektor pajak daerah (PBBKB). Ketegasan kepolisian ditantang untuk segera turun ke lokasi pembongkaran di Siuna, memeriksa fisik muatan, dan mencocokkan nomor segel kontainer misterius tersebut secara hukum.
Setiap liter bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan alat berat di industri nikel Siuna wajib berstatus clean and clear. Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan verbal atau argumen “bekingan” aparat yang dilemparkan oleh oknum sopir di jalan raya. Keberanian Polda Sulteng dalam menyapu bersih jaringan ini akan menjadi tolok ukur apakah institusi ini benar-benar mengabdi pada penegakan hukum atau justru menjadi bagian dari pembiaran itu sendiri.
Kebocoran energi nasional di sektor industri pertambangan terus terjadi karena pengawasan di garis depan sering kali melempem dan mudah dinegosiasikan di ruang gelap. Jika truk tangki bersegel kontainer palsu ini dibiarkan melenggang tanpa proses hukum yang jelas, hal itu akan menjadi preseden buruk yang meruntuhkan muruah penegakan hukum dan memperkaya para spekulan berbaju korporasi dengan mengorbankan hak-hak negara.
Masyarakat Sulawesi Tengah kini menanti gebrakan nyata dari Kapolda Sulteng untuk membersihkan nama baik institusinya dari klaim sepihak para mafia BBM. Selama rute panjang Barru menuju Luwuk Banggai ini dibiarkan bebas tanpa ada tindakan penyegelan resmi dan pemeriksaan pidana terhadap aktor intelektualnya, maka mosi tidak percaya publik terhadap kinerja kepolisian di Sulawesi Tengah akan terus menggelinding liar tanpa bendung
Pimpinan redaksi






