Jakarta,BTN– 4 Desember 2025 – Gelombang kecaman keras menghantam pihak advokat yang melayangkan Surat Somasi Pidana dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tindakan yang secara eksplisit menuntut penghapusan total (Take Down) berita dalam waktu 2 \times 24 jam ini dinilai sebagai upaya terang-terangan untuk mengkebiri kemerdekaan pers dan menunjukkan dugaan ketidakpahaman mendasar Kuasa Hukum terhadap Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999).

​Kritik pedas diarahkan langsung kepada Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo. Alih-alih menggunakan mekanisme Hak Jawab yang diatur oleh Undang-Undang Pers, mereka justru memilih jalur ancaman pidana.

​“Ini adalah kegagalan fatal dalam memahami prinsip dasar hukum Indonesia,” ujar seorang pegiat kebebasan pers. “UU Pers adalah lex specialis derogat legi generali, artinya hukum khusus harus didahulukan dari hukum umum, termasuk UU ITE. Ancaman pidana di awal adalah bentuk teror terhadap profesi jurnalisme yang dilindungi konstitusi.”

​Langkah advokat yang meminta ‘Take Down’ berita juga dipandang sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang hukum (abuse of power). Dalam sengketa pers, tidak ada kewajiban hukum bagi media untuk menghapus berita sebelum proses mediasi di Dewan Pers selesai. Permintaan penghapusan ini adalah indikasi kuat bahwa advokat tersebut berupaya mematikan fakta dan menggagalkan kontrol publik yang diemban pers.

​Mekanisme Hak Jawab adalah satu-satunya jalur legal dan etis yang seharusnya ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

Mekanisme Wajib Sengketa Pers

Detail

Tujuan Etis

Menciptakan informasi yang berimbang, bukan menghukum.

Kewajiban Media (Pasal 5 UU Pers)

Wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.

Kewajiban Pihak Pelapor

Menyampaikan sanggahan tertulis dan spesifik, disertai fakta tandingan yang valid, bukan sekedar emosi.

Konsekuensi Akhir

Jika Berita Sanggahan dimuat, kasus selesai di ranah etika pers, dan upaya pidana harus dihentikan.

Profesi Advokat didesak untuk segera menghentikan praktik ‘kriminalisasi pers’ ini. Dewan Kehormatan Organisasi Profesi Advokat dituntut untuk menindak tegas advokat yang secara sadar mengabaikan jalur penyelesaian pers yang telah diatur oleh undang-undang. Penggunaan ancaman pidana dinilai sebagai kelalaian profesional yang mencoreng martabat advokat.

​Pemerintah, terutama melalui Kemenkumham dan Kominfo, didorong untuk segera mengambil sikap tegas. Kelambanan dalam merespons kasus ini hanya akan memberikan ruang bagi praktik buruk yang merusak iklim demokrasi.

​Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI harus ditegakkan secara konsisten. MoU tersebut mengamanatkan bahwa setiap sengketa pers wajib diselesaikan di ranah Dewan Pers terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke jalur hukum pidana.

​Jika Pemerintah tidak segera menegaskan supremasi UU Pers, maka ancaman pidana menggunakan UU ITE akan terus menjadi alat teror bagi jurnalis, mengubah fungsi mulia pers menjadi sasaran empuk kriminalisasi, dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

Publisher-Red