Semarang, BTN — 9 April 2026, Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Farhan Lie tidak lagi sekadar urusan status tersangka, melainkan telah berubah menjadi panggung yang menelanjangi dugaan amatirisme dan kesewenang-wenangan penyidik Polsek Banyumanik. Fakta demi fakta yang terungkap di persidangan mengarah pada satu kesimpulan pahit: Hukum diduga sedang dipaksakan. 10/04/2026
Hadir sebagai saksi ahli, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., melontarkan kritik keras yang membuat wajah penegakan hukum di Polsek Banyumanik memerah. Dr. Azmi menegaskan adanya “Cacat Logika” yang fatal dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Farhan adalah karyawan aktif. Jika ada persoalan dalam bingkai pekerjaan, maka jalurnya bukan penipuan umum. Memaksakan pasal ini tanpa melihat relasi kerja adalah kekeliruan fundamental. Ada hukum spesifik yang harusnya dikedepankan, bukan asal hantam dengan pasal pidana umum,” tegas Dr. Azmi di hadapan Majelis Hakim.
Skandal ini semakin janggal ketika angka kerugian dikuliti. Awalnya dituduh merugikan perusahaan Rp5,7 juta, fakta persidangan justru menyusutkan angka tersebut menjadi hanya Rp1,7 juta.
Tim kuasa hukum mempertanyakan rasionalitas penyidik: Mengapa untuk angka yang bahkan tidak cukup untuk membeli satu ponsel pintar, aparat kepolisian sampai harus melakukan mobilisasi lintas daerah (Jawa Barat ke Semarang)? Ini bukan lagi soal keadilan, melainkan dugaan pemborosan energi negara yang tidak proporsional dan sarat kepentingan.
Kejanggalan paling mencolok adalah soal kewenangan wilayah hukum. Fakta tak terbantahkan menunjukkan:
- Tempat Kejadian (Locus Delicti): Berada di Jawa Barat.
- Saksi-Saksi: Mayoritas berdomisili di Jawa Barat.
- Proses Hukum: Justru ditarik paksa ke Semarang.
Penyidikan ini dinilai menabrak KUHAP secara telanjang. Memaksakan persidangan di Semarang bukan hanya menyulitkan tersangka, tapi diduga kuat merupakan upaya “mengkondisikan” perkara di luar wilayah yang seharusnya.
Profesionalitas Polsek Banyumanik berada di titik nadir ketika tim kuasa hukum, John Liver Situmorang, S.H., M.H., Paulina Chrisanty Situmeang, S.H., M.H., dan Antonius Hadi Soetejo, S.H., membeberkan carut-marutnya berkas perkara.
Ditemukan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ganda serta inkonsistensi tanggal dokumen yang mengindikasikan administrasi penyidikan dilakukan secara serampangan atau “susulan” demi melegalkan status tersangka.
“Kami melihat ini bukan sekedar salah prosedur, tapi ada indikasi kuat penyidikan ini dipesan untuk menekan seorang karyawan. Bagaimana mungkin institusi Polri digunakan untuk mengurusi urusan internal perusahaan dengan cara menabrak hukum acara? Kami menuntut keadilan ditegakkan dan status tersangka Farhan segera dibatalkan demi hukum,” pungkas tim kuasa hukum.






